Polemik Tanah Pecatu di Menemeng, Ini Masukan Dewan Loteng

oleh -1014 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Ketua Komisi I DPRD Loteng, H. Ahmasld Supli saat menerima hearing warga Menemeng didampingi Kepala DPMD, Senin (10/4/2023).

LOMBOK – Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli meminta Kepala Desa Menemeng mengembalikan status tanah pecatu desa. Hal itu disampaikan usai hearing lanjutan warga Desa Menemeng.

“Makanya tadi kesimpulannya tanah sementara ini distatuskan quo, baik yang mengklaim karena banyak space dari tanah ini sudah dikuasai oleh pengklaim. Kita minta keluar dulu kalau dia berhak nanti caranya harus lewat pengadilan,” tegas Supli kepada media, Senin (10/4/2023).

Baca Juga  Polemik Bagi-bagi Eks Lahan HGU, Begini Respons Bupati Pathul

Sementara diketahui, Kades Menemeng telah menyerahkan aset desa tersebut kepada H. Muhsinin dan Marwi yang mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan tanah pecatu itu adalah aset desa yang tak boleh diperjualbelikan.

“Padahal prosedur melakukan pelepasan hak atas tanah itu harus ada musyawarah, persetujuan Bupati dan lain sebagainya, tanah ini juga sudah memiliki sertifikat atas nama Pemdes,” ungkapnya.

Sebelum diserahkan tanah pecatu oleh Kades karena takut dijadikan tersangka karena tuntutan dari ahli waris tanah tersebut. Hal ini dilakukan atas saran Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah, Suasto Hadiputro Armin.

Baca Juga  Ida Dayak Akan ke Lombok, Keluarga Belum Dapat Informasi

Sementara DPRD meminta kepada Kades Menemeng dan Ketua FKD untuk mengembalikan sertifikat tanah tersebut seperti semula yang kini dikuasai oleh pihak pengklaim yakni, H. Muhsinin dan Marwi.

“Wajib sanggup mengembalikan, jika tidak nanti kena penggelapan sertifikat kalau tidak dikembalikan,” sebut Supli.

Baca Juga  Pesan Bupati Loteng untuk Tiga Anggota Dewan PAW

Beberapa space tanah pecatu tersebut diketahui ada yang telah dijual oleh pengklaim, untuk itu Supli juga mengatakan tanah tersebut juga harus dikosongkan. Supli meminta Pemkab Lombok Tengah untuk berkoordinasi dengan Forkopimda terkait masalah ini, agar cepat teratasi. Sementara status pengklaim sebagai ahli waris atau tidak harus ditentukan melalui pengadilan.

“Kita minta kosongkan sambil kemudian mereka menggugat, baik yang sudah dijual ataupun apapun itu,” pungkasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.