LOMBOK – Kebijakan pemerintah pusat melarang impor pakaian bekas atau rombengan dipersoalkan wakil rakyat di DPRD Lombok Tengah. Ketua DPRD M. Tauhid langsung buka suara. Dewan dua periode itu menilai kebijakan ini bakal menjadikan persoalan baru.
Tauhid menegaskan, larangan tersebut akan berdampak terhadap warga yang keseharian-nya mencari nafkah melalui jualan baju bekas atau thrifting. Dia menyebutkan jika di pasar Jelojok Kecamatan Kopang.
Ketua dewan menilai jika bisnis baju impor ini disetop maka akan memunculkan masalah baru. Akan banyak mengorbankan atau mempengaruhi bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Oleh karena itu, pihaknya berharap dan meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pelarangan tersebut karena berpengaruh terhadap permasalahan roda perekonomian masyarakat.
“Kebijakan ini perlu dikaji agar tidak ada yang merasa dirugikan. Baik UMKM, pengusaha tekstil, dan penjual baju bekas,” katanya.
Dampak lain dari kebijakan tersebut ialah angka pengangguran pasti bertambah dan mereka butuh lapangan pekerjaan yang baru. Bukan hanya pengusaha thrifting, di lain sisi peminat baju bekas juga pastinya kecewa lantaran tidak lagi bisa mendapatkan barang yang dinilai berkualitas dengan harga murah.
Dimana, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.(dk)