LOMBOK – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTB bersama organisasi profesi kesehatan lainnya di antaranya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) kembali bereaksi di NTB. Mereka menilai RUU Kesehatan yang masih dalam tahap pembahasan di DPR mengancam profesi mereka, karena dinilai ada potensi kriminalisasi tenaga kesehatan.
“Kami pengennya bagaimana kedepan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan lebih kuat lagi justru bukan dilemahkan,” tegas Ketua IDI Wilayah NTB, dokter Rohadi kepada awak media, Rabu (12/4/2023).
Dimana dalam draft RUU Omnibus Law Kesehatan Pasal 282 Ayat 2, 320, 321, 322, 327 dan 328 berpotensi mengkriminalisasi tenaga kesehatan. Selain itu fungsi organisasi profesi dirasa semakin dikebiri, sehingga dinilai dapat berpengaruh pada profesionalitas dan rawan adanya pelanggaran etika profesi karena minim pengawasan jika aturan tersebut diberlakukan.
Menurut dia, sistem yang ada sebelumnya sudah cukup baik sehingga jika pemerintah ingin ada perubahan maka cukup direalisisakan melalui Permenkes. Misalnya, terkait distribusi, kesejahteraan, dan perlindungan tenaga kesehatan yang harus dikuatkan.
“Kalau tidak ada sistem yang sudah jalan kemudian organisasi profesi yang lain juga sudah lama, kalau kita ingin ada perubahan sebenarnya bukan menempuh dengan membuat undang-undang Omnibus Law,” katanya tegas.
Untuk itu, IDI meminta terkait Omnibus Law Kesehatan stop dibahas di DPR RI, sebab tidak berpihak kepada tenaga kesehatan dan dapat membahayakan kepada sistem kesehatan masyarakat. Dalam persoalan ini, IDI NTB akan melihat bagaimana reaksi pemerintah, namun ia berharap penolakan tersebut dapat didengarkan.
“Tentunya kami sebagai dari bagian masyarakat harus didengarkan, karena kita selama ini sudah memberikan yang terbaik bagi bangsa dengan semangat pengabdian masyarakat,” pungkasnya.(nis)