Fraksi PKS Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

oleh -943 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Tengah / H. Ahmad Supli

LOMBOK – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli menegaskan atas nama fraksi pihaknya mendukung rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan DPR RI. Sebab, ini telah masuk tahap program legislasi nasional (Prolegnas).

“PKS dukung itu, jadi nggak pernah kita di PKS menolak hal yang bagus itu. Kalau saya segera itu,” tegasnya, Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga  Pelototi Parkir Selama WSBK, Jika Direkayasa Bappenda Loteng Akan Kejar

 

Supli menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset mandeg karena adanya kaitan kepentingan politik masing-masing partai di DPR RI, dimana RUU ini telah diajukan presiden cukup lama sekitar beberapa bulan lalu dan masuk prolegnas 2023.

“Kalau kita di PKS mengusulkan segera dilakukan,” katanya tegas.

Menurut dia, undang-undang tersebut sangat penting karena faktanya tiba-tiba banyak pejabat kerap kali ditemui memiliki aset melebihi gaji dan tunjangan yang dimiliki secara tidak wajar. Dalam menelusuri aset seorang pejabat negara dapat dilakukan dengan cara pembuktian terbalik, karena gaji dan tunjangan seorang pejabat negara telah jelas berapa besarannya.

Baca Juga  Video Jamberet Nyaris Dihabisi Warga di Desa Pengembur

Sementara Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) juga dapat menjadi pintu masuk pemerintah untuk lebih lanjut menelusuri aset yang dimiliki seorang pejabat Negara, apakah dianggap wajar atau tidak.

“Coba dari sana, nanti kan kalau tidak dilaporkan bisa saja ada tindak pidana penggelapan aset. Jadi banyak peluang untuk itu, kasat mata saja kita lihat gajinya sekian tapi kok punya segala macam, nanti tinggal dibuktikan punya bisnis apa. Kalau tidak bisa dibuktikan patut diduga melakukan tindak pidana korupsi,” sebut Supli.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.