LOMBOK – Usai melakukan mediasi di Mapolres Lombok Tengah, Minggu (16/4/2023) siang. Sarmila, 25 tahun warga Desa jago, Kecamatan Praya membeberkan kronologis kejadian sehingga dirinya ikut terseret kasus dugaan penipuan uang milik Pegadaian Praya sebesar Rp 300 juta.
Dalam pengakuan Sarmila, dirinya merasa menjadi korban kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN inisial N asal Desa Jago. Selama ini Sarmila mengaku merupakan agen pegadaian, setidaknya sejak tahun 2022 menjadi mitra pegadaian. Hampir setiap hari Pegadaian Praya menyalurkan uang Rp 400 juta sampai pernah setengah miliar melalui dirinya. Tetapi, Selasa 7 Maret 2023 dia justru dilaporkan oleh pihak Pegadaian Praya ke Polres Lombok Tengah.
“Jadi saya merasa ditipu, uang sudah diterima sama N tapi emas tidak diserahkan ke saya atau pihak pegadaian sampai sekarang. Pihak pegadaian juga menyaksikan langsung bahwa N dan rekannya pihak toko emas menerima uang itu di toko emas di Pasar Renteng. Kenapa saya yang dilaporkan,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id.
Diceritakan Sarmila, saat itu N menghubungi dirinya dan meminta bantuan untuk mengadaikan emas dengan nilai emas Rp 500 juta. Sarmila kemudian menghubungi pihak pegadaian dan menyanggupi akan menyiapkan uang sejumlah Rp 300 juta hari itu juga. Tidak lama, pihak pegadaian kemudian menjemput Sarmila di rumahnya di Desa Jago.
“Saya dan keluarga saya wanita kemudian bersamaan pihak pegadaian melanjutkan perjalanan ke salah satu toko emas di Pasar Renteng, niat kami akan transaksi di sana,” ceritanya.
Namun di tengah perjalanan saat ke Pasar Renteng, N kembali menghubunginya dan menegaskan jika emas sudah dia siapkan. Melalui telpon milik Sarmila, pihak pegadaian sempat berbicara dengan N dan menegaskan uang sudah disiapkan cas.
“Begitu sampai di salah satu toko emas, kami kemudian di dalam ngobrol. Tapi tiba-tiba ibu N bilang dan pemilik toko jika emas yang akan digadai kurang, sehingga mau ke Sekarbela untuk mengambil. Sementara uangnya sudah diterima dan disaksikan oleh pihak pegadaian,” ungkapnya.
Singkat cerita, N dan pemilik toko emas ini diduga hilang kabar. Beberapa kali dihubungi via telpon tidak diangkat. Kemudian pihak pegadaian meminta Sarmila untuk menunggu di kantor pegadaian. Sampai jam 6 sore tidak juga ada kabar. Dihubungi beberapa kali tidak diangkat. Jam 9 malam juga belum ada, kemudian sekitar jam 12 malam akhirnya diambil jalan tengah dan meminta Sarmila menandatangani sebuah surat oleh pihak pegadaian sebagai alas an Sarmila dibolehkan pulang oleh pihak pegadaian.
“Baru saya dikasi pulang, dari situ hilang cerita ibu N. Uang dibawa emas juga tidak diberikan,” terangnya.
Atas kasus ini, dia pun terkejut ketika dirinya dilaporkan oleh pihak pegadaian. Bahkan saat ini sudah tiga kali ia ke polres untuk memenuhi panggilan polisi.
“Kalau yang barusan ini kami di mediasi,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Sarmila, Lalu Anton Hariawan membenarkan jika kliennya dilaporkan atas Pasal 378 KUHP. Namun Anton memastikan jika Sarmila adalah korban. Namun apapun karena kliennya ikut menyakinkan pihak pegadaian, Sarmila akan menghormati proses hokum yang berjalan.
“Sarmila ini tidak pernah menerima uang 300 juta itu, dan perlu kita ingat juga bahwa Sarmila ini adalah mitra pegadaian. Kami juga sudah menyiapkan alat bukti percakapan di wad an lainnya,” tegasnya.
Namun Anton menduga kuat, adanya kongkalikong antara N dan pemilik toko. Karena secara struktur kasus ini jelas jika Sarmila bukan pelakunya. Dia hanya menjalankan tugas atau profesinya sebagai mitra pegadaian.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah yang coba dikonfirmasi terkait kasus ini belum bisa.(dk)