LOMBOK – Ribuan honorer di Lombok Tengah harus gigit jari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, mereka tidak bisa senyum manis lantaran tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemkab. Beda halnya dengan ASN atau PNS.
Anggota DPRD Lombok Tengah Fraksi Partai Demokrat, Andi Mardan mengatakan harusnya sudah dipikirkan oleh Pemda, kendati dalam aturan Menteri PAN – RB THR hanya diberikan kepada ASN dan PPPK.
“Ini harus kita persiapkam dari jauh hari, artinya ada kelembagaan yang memang secara kebijakan kepala daerah bisa melakukan itu, contoh ada pembiayaan dari CSR atau dari perumda,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Minggu (16/4/2024).
Andi Mardan mengakui tenaga honorer secara hukum tidak menerima tunjangan gaji ke-13 dan THR, tapi hal tersebut bisa dilakukan pemerintah dengan cara lain tanpa melanggar aturan yang ada. Mengingat ada ribuan jumlah tenaga honorer di Lombok Tengah.
“Kan gagah sekali jika kepala daerah bisa melakukan hal seperti itu,” katanya.
Sementara, Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan anggaran THR bagi ASN telah disiapkan pemerintah. Namun bagi tenaga honorer masih belum ada kejelasan.
“Sekitar 40 milliar kita siapkan THR untuk ASN, untuk yang honorer masih belum,” katanya kepada awak media dalam door stop, Selasa (19/4/2023).(nis)