Ini Tujuh Tuntutan Buruh di Indonesia

oleh -722 Dilihat
ilustrasi

LOMBOK – Senin 1 Mei 2023 merupakan hari buruh. Tujuh tuntutan buruh kembali disuarakan kepada pemerintah. Adapun tuntutannya, pertama Cabut Omnibus Law, Cabut Parlementery Threshold 4 persen dan Presidential Threshold 20 persen karena dianggap membahayakan demokrasi. Ketiga Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Tolak RUU Kesehatan, Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Tolak Bank Tanah, Tolak Impor Beras, Kedelai , keenam Pilih Capres yang pro buruh dan klas pekerja, haram hukumnya partai buruh berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Cipta Kerja dan deklarasi hapus outsorcing, tolak upah murah (HOSTUM).

Baca Juga  Pembahasan Perubahan KUA - PPAS 2024 Molor, Dewan Ihsan Minta Jemput Bola

“Itu tujuh poin tuntutan kami secara nasional,” tegas Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, Lalu Wira Sakti kepada jurnalis Koranlombok.id.

Wira Sakti mengungkapkan jika ada pihak yang kurang setuju dengan aksi buruh melakukan pendekatan kepada para aktivis buruh. Tujuannya agar tidak melakukan aksi dan lebih mengajak melakukan dialog.

Baca Juga  Lombok Tengah Dapat Penghargaan dari Mendes PDTT

“Menurut saya itu hal yang tidak membawa manfaat buat buruh, setiap kita melakukan dialog tidak pernah ada jalan penyelesaian dan selalu kaum pekerja atau buruh diposisi tersakiti dengan aturan,” ungkapnya.(ken)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.