LOMBOK – Senin 1 Mei 2023 merupakan hari buruh. Tujuh tuntutan buruh kembali disuarakan kepada pemerintah. Adapun tuntutannya, pertama Cabut Omnibus Law, Cabut Parlementery Threshold 4 persen dan Presidential Threshold 20 persen karena dianggap membahayakan demokrasi. Ketiga Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Tolak RUU Kesehatan, Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Tolak Bank Tanah, Tolak Impor Beras, Kedelai , keenam Pilih Capres yang pro buruh dan klas pekerja, haram hukumnya partai buruh berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Cipta Kerja dan deklarasi hapus outsorcing, tolak upah murah (HOSTUM).
“Itu tujuh poin tuntutan kami secara nasional,” tegas Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, Lalu Wira Sakti kepada jurnalis Koranlombok.id.
Wira Sakti mengungkapkan jika ada pihak yang kurang setuju dengan aksi buruh melakukan pendekatan kepada para aktivis buruh. Tujuannya agar tidak melakukan aksi dan lebih mengajak melakukan dialog.
“Menurut saya itu hal yang tidak membawa manfaat buat buruh, setiap kita melakukan dialog tidak pernah ada jalan penyelesaian dan selalu kaum pekerja atau buruh diposisi tersakiti dengan aturan,” ungkapnya.(ken)