Bacaleg dari Enam Parpol Jalani Tes Kesehatan Kolektif

oleh -652 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi Nasdem, Majrun saat menjalani tes kesehatan untuk syarat pencalonan Pileg 2024 di Aula Sekretariat DPRD, Selasa (2/5/2023).

LOMBOK – Bakal calon legislatif (Bacaleg) dari enam partai politik di Lombok Tengah menjalani tes kesehatan lengkap difasilitasi oleh RSUD Praya secara kolektif sejak tanggal 2-3 Mei 2023, Selasa (2/5/2023).

Adapun Bacaleg dari partai politik, Golkar, Nasdem, PBB, PAN, Perindo hari ini (tadi siang, red). Sementara  Bacaleg dari Partai Gerindra jadawalnya Rabu (3/4/2023). Dalam pemeriksaan kesehatan ini, masing-masing Bacaleg dikenakan biaya administratif Rp 500 ribu.

Tes kesehatan berlangsung di Aula Sekretariat DPRD Lombok Tengah. Para Bacaleg menjalani sejumlah rangkaian kesehatan antara lain, tes urine atau bebas narkoba, tes kesehatan fisik, serta tes kepribadian dan tes kecerdasan.

Baca Juga  Ikuti Jejak Sang Ibu, Dewan Miranti Janji Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

 

“Sekarang ini yang sudah masuk sekitar 200 orang, tapi yang baru ini datanya masuk baru Golkar 50 orang dan Nasdem 46 orang,” beber Staf Humas RSUD Praya, Taufiq Akbar.

Taufiq menerangkan, total tim medis yang disediakan berjumlah 21 orang lengkap dengan pemeriksaan laboratorium terdiri dari dokter kejiwaan 1, dokter fisik 3, dan analisis 1 orang, serta sejumlah perawat dan psikolog.

Baca Juga  Ketua PKC PMII Bali Nusra Puji Keberhasilan Cak Imin

“Kami standby dari pukul 08.00 hingga 1.30 WITA,” katanya.

 

Sementara, Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan mengatakan tes kesehatan merupakan salah satu syarat administrasi Bacaleg untuk mendaftarkan diri pada Pileg 2024. Sementara sejak dibuka hari pertama pendaftaran tidak ada Bacaleg yang mendaftar.

“Sampai saat ini belum ada, barangkali sedang masih menyiapkan. Kami sudah sampaikan kepada pimpinan partai politik untuk menyampaikan rencana kedatangannya mengajukan pendaftaran sehari sebelumnya supaya tidak antre dan mudah kita proses,” terangnya.

Baca Juga  APBD Minim, Ketua DPRD Loteng Akan Konsultasi Soal Hosting Fee

Dijelaskan Darmawan, ada dua macam dokumen yang harus dipenuhi sebagai persyaratan KPU bagi Bacaleg antara lain administrasi Bacaleg yang harus dipenuhi secara personal seperti tes kesehatan, SKCK, ijazah dan lainnya. Selain itu dokumen lainnya merupakan administrasi partai politik seperti visi, misi, rekomendasi dan lainnya.

“Nanti partai politik yang mengimput ke dalam Sistem Pencalonan (Silon) ada atau tidak saat kita periksa saat mengajukan pendaftaran,” katanya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.