LOMBOK – Baru kemarin di seluruh tanah air di Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023. Namun di balik itu semua, potret dunia pendidikan di Kabupaten Lombok Tengah justru memprihatinkan. Setidaknya ada 86 gedung sekolah SD dan SMP dalam kondisi rusak berat.
Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Legewarman membenarkan jumlah itu. Dia membeberkan dengan kondisi ini, pemerintah kabupaten tidak mampu mengatasi dengan APBD.
Lege berharap anggaran pendidikan dapat lebih dari 20 persen sumber APBD. Sebab, bidang ini merupakan indikator Indeks Pertumbuhan Manusia (IPM).
“Kita mungkin bisa naikan, ya nggak bisa 25 ya paling tidak ada 24 atau 23 persen yang penting ada niat kita untuk memajukan pendidikan di Lombok Tengah,” tegas Legewarman kepada media Selasa, (2/4/2023).
Dijelaskan politisi PBB itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diharapkan dapat membenahi sejumlah infrastruktur yang rusak juga turun drastic. Ditegaskan jika sebelumnya terdapat Rp 100 milliar saat ini malah turun menjadi Rp 36 milliar untuk fisik.
“Makanya kita terbantu kemarin adanya PMK 212, dimana mewajibkan sektor pendidikan sebagai atensi dana DAU yang sifatnya earmark, dari Rp 248 milliar, Rp 109 milliar untuk kesehatan dan 65 milliar untuk pendidikan,” ungkapnya.
Dibeberkan Lege, banyaknya gedung sekolah yang rusak berat disebabkan sistem pelaporan di Dapodik yang masih tidak benar. Komisi IV telah merekomendasikan kepada Pemkab Lombok Tengah untuk melakukan pelatihan atau bimtek kepada operator sekolah.
“Selama ini yang menjadi tulang punggung melakukan pelaporan adalah operator sekolah, paling tidak setiap tahun dianggarkan untuk Bimtek semua operator sekolah di Lombok Tengah,” tegasnya.
Sementara pelaporan Dapodik di pusat selalu dilaporkan gedung dalam kondisi bagus, padahal sistem tersebut merupakan hal yang keliru karena harus intens dilaporkan setiap tahun. Sedangkan terkadang realisasi perbaikan ditujukan ke gedung lain yang bukan dalam kondisi rusak dan butuh perbaikan oleh sekolah.
“Ini yang jadi faktor penentu,” pungkas Lege.(nis)