Pejabat Pengadaan RSUD Praya Akui Lakukan Nego Harga dengan Rekanan

oleh -1004 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Pejabat Pengadaan RSUD Praya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD tahun 2017-2020.

LOMBOK – Dua pejabat pengadaan pada RSUD Praya dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, tahun 2017-2020, Kamis (4/5/2023) di Pengadilan Tipikor Mataram. Dua pejabat itu, Pejabat Pengadaan 2017 Lalu Romi dan Pejabat Pengadaan tahun 2018-2020 Herlian Agung.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Isrin Surya Kurniasih. Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui jika selama menjabat keduanya terlibat langsung dalam negosiasi harga kepada kontraktor. Bukan hanya itu, mereka juga mengakui langsung menghubungi rekanan.

Baca Juga  Kesaktian Wali Soker Dapat Ubah Pasir Menjadi Beras

Lebih parah lagi, pejabat pengadaan justru meloloskan rekanan CV. Zahwa sebagai perusahaan penyedia makanan basah di RSUD Praya. Sementara perusahaan ini tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Anda tahu itu salah kenapa Anda lakukan,” tanya Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Sementara itu, Kuasa Hukum mantan PPK RSUD Praya, Lalu Anton Hariawan menanyakan kepada dua pejabat pengadaan siapa yang memberikan mereka SK. Keduanya mengakui diberikan SK oleh Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir. Di persidangan kedua saksi ini juga membeberkan aluran yang mereka laksanakan. Mulai dari negosiasi harga dengan rekanan, kualifikasi perusahaan bahkan sampai dilakukan tandatangan kontrak.

Baca Juga  Berikut 10 Trend Warna Baju Lebaran 2024

“Kami melaporkan ke pak direktur, setelah itu baru ke PPK,” kata para saksi.

Dalam persidang yang lebih dalam dipertanyakan soal proses kontrak dengan rekanan penyediaan makanan basah dan Alat Tulis Kantor (ATK).

“Apakah saudara saksi melakukan kualifikasi setiap rekanan? Siapa yang hubungi rekanan?,” kata Anton bertanya kepada saksi.

Sementara saat majelis hakim menanyakan ada tidak menerima uang atau pemotongan setiap kegiatan di RSUD Praya. Kedua saksi mengaku tidak pernah.

Baca Juga  Kasus Penipuan 2 Miliar, Oknum Anggota Dewan Hingga Petinggi Partai Demokrat NTB Bungkam

Di luar sidang, Lalu Anton menyayangkan kenapa JPU tidak menghadirkan semua rekanan yang menerima pemotongan berdasarkan dokumen pemeriksaan. Harusnya rekanan yang menerima potongan puluhan hingga ratusan juta dihadirkan dalam sidang. Untuk itu, Anton akan memohon kepada mejelis hakim pada sidang lanjutan, Senin (8/5/2023) agar rekanan lainnya dihadirkan dalam persidangan.

“Ini besok kami sampaikan di majelis hakim,” kata Anton.(dk)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.