LOMBOK – Dua pejabat pengadaan pada RSUD Praya dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, tahun 2017-2020, Kamis (4/5/2023) di Pengadilan Tipikor Mataram. Dua pejabat itu, Pejabat Pengadaan 2017 Lalu Romi dan Pejabat Pengadaan tahun 2018-2020 Herlian Agung.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Isrin Surya Kurniasih. Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui jika selama menjabat keduanya terlibat langsung dalam negosiasi harga kepada kontraktor. Bukan hanya itu, mereka juga mengakui langsung menghubungi rekanan.
Lebih parah lagi, pejabat pengadaan justru meloloskan rekanan CV. Zahwa sebagai perusahaan penyedia makanan basah di RSUD Praya. Sementara perusahaan ini tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Anda tahu itu salah kenapa Anda lakukan,” tanya Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum mantan PPK RSUD Praya, Lalu Anton Hariawan menanyakan kepada dua pejabat pengadaan siapa yang memberikan mereka SK. Keduanya mengakui diberikan SK oleh Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir. Di persidangan kedua saksi ini juga membeberkan aluran yang mereka laksanakan. Mulai dari negosiasi harga dengan rekanan, kualifikasi perusahaan bahkan sampai dilakukan tandatangan kontrak.
“Kami melaporkan ke pak direktur, setelah itu baru ke PPK,” kata para saksi.
Dalam persidang yang lebih dalam dipertanyakan soal proses kontrak dengan rekanan penyediaan makanan basah dan Alat Tulis Kantor (ATK).
“Apakah saudara saksi melakukan kualifikasi setiap rekanan? Siapa yang hubungi rekanan?,” kata Anton bertanya kepada saksi.
Sementara saat majelis hakim menanyakan ada tidak menerima uang atau pemotongan setiap kegiatan di RSUD Praya. Kedua saksi mengaku tidak pernah.
Di luar sidang, Lalu Anton menyayangkan kenapa JPU tidak menghadirkan semua rekanan yang menerima pemotongan berdasarkan dokumen pemeriksaan. Harusnya rekanan yang menerima potongan puluhan hingga ratusan juta dihadirkan dalam sidang. Untuk itu, Anton akan memohon kepada mejelis hakim pada sidang lanjutan, Senin (8/5/2023) agar rekanan lainnya dihadirkan dalam persidangan.
“Ini besok kami sampaikan di majelis hakim,” kata Anton.(dk)