DPMD Terima Surat Pengunduran diri Kades Ketara

oleh -1318 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Zaenal Mustakim

LOMBOK – Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah,  Zaenal Mustakim telah menerima surat pengunduran diri Kades Ketara Lalu Buntara. Kades Ketare mengundurkan diri karena maju menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Lombok Tengah.

“Baru ada surat pengunduran diri Kades Ketara saja kami terima,” ungkapnya Selasa, (9/5/2023).

Sementara itu informasi yang berkembang ada sejumlah kepala desa aktif turut mendaftarkan diri di sejumlah partai politik untuk maju di Pileg 2024. Tapi sayang tidak mengirim surat pengunduran diri. Parahnya lagi, beberapa Kades masuk sebagai pengurus Parpol.

Baca Juga  Pathul-Nursiah Segera Laksanakan Mutasi Besar-besaran

Dari informasi ini, mantan Camat Praya Barat Daya itu menegaskan baru menerima laporan secara lisan dari Kades Aik Berik.

“Memang belum pasti sih dek masih isu saja, yang baru lapor Kades Ketara dan Aik Berik baru secara lisan nggih,” ujarnya.

 

Sementara itu Pergantian Antar Waktu (PAW) sejumlah Kades yang maju di pileg , Zaenal akan menentukan jika telah dinyatakan resmi sebagai calon legislatif (Caleg) tetap.

Baca Juga  Mahasiswa Minta Copot Direktur RSUD dr. Soedjono Selong, Bubarkan Dewan Pengawas

“Kalau sekarang cuma surat pernyataan pengunduran diri untuk pendaftaran saja,” bebernya.

Ditegaskan Zaenal, jika terdapat kepala desa atau perangkat desa yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik aktif maka akan diberikan sejumlah sanksi, paling ringan sanksi peringatan.

“Nanti kita akan berikan beberapa kali peringatan, dalam peringatan itu juga kan harus ada fakta-fakta misalnya kita BAP yang bersangkutan. Jadi tidak semudah itu ada prosedurnya dik,” katanya.

Baca Juga  Dapur Makan Bergizi Gratis Belum Ada di Lombok Tengah, Alternatifnya Ketringan

 

Sementara, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lombok Tengah Harun Azwari mengatakan peserta pemilu bukan ASN aktif, kepala desa dan perangkatnya.

“Disamping itu kami juga memastikan peserta pemilu yang mendaftar tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Harun Selasa, (9/5/2023).

Diketahui pendaftaran Bacaleg anggota DPRD Lombok Tengah dibuka 1 hingga 14 Mei 2023. Selama proses pendaftara bakal calon tersebut, Bawaslu akan memantau hingga akhir.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.