LOMBOK – Belasan Plt Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lombok Tengah diduga menduduki jabatan secara illegal. Pasalnya, hasil penelusuran dilakukan jurnalis Koranlombok.id. Ada belasan Plt kepala SD menggunakan Surat Keputusan (SK) masa berlaku telah habis (kadaluarsa, red) namun tak kunjung diperpanjang. Belum lagi ketentuan batas usia menjadi Plt, syarat menjadi Plt diduga kuat dengan sengaja dilabrak Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah.
Parahnya lagi, ada beberapa Plt kepala SD akan menginjak usia pensiun masih dipertahankan menjadi seorang Plt. Sementara SK Plt hanya berlaku 6 bulan. Namun ini dihalalkan oleh dinas.
“Banyak pokoknya di Lombok Tengah, termasuk saya,” ungkap salah satu Plt Kepala SD di Kecamatan Praya yang minta identitasnya disembunyikan.
Sumber ini tidak mau panjang lebar bicara. Jika ingin lebih dalam disarankan jurnalis Koranlombok.id turun untuk menelusuri. Ia memastikan apa yang disampaikan ini benar terjadi.
“Saya berani bicara begini karena kasian kalau begini terus,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah HL. Idham Khalid irit bicara. Dia tidak mau panjang lebar bicara soal ini.
“SK-nya sedang diproses,” jawab singkat saat dihubungi jurnalis Koranlombok.id, malam ini.(dik)
Responses (2)