Tiga Kades di Lombok Tengah Dilaporkan ke Bawaslu

oleh -844 Dilihat
ilustrasi

LOMBOK – Tiga kepala desa (Kades) di Lombok Tengah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga secara diam-diam mencalonkan diri menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg). Sementara belum membuat surat pengunduran diri menjadi kades.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Lombok Tengah Harun Azwari membenarkan adanya laporan masuk untuk tiga Kades di antaranya, Mantang, Aik Berik dan Pagutan.

Baca Juga  Tembakau Petani di Praya Timur Diserang Tikus dan Ulat

“Ada tiga kepala desa ini yang dilaporkan, sekarang kami sedang melakukan kajian keterpenuhan persyaratan formil dan materilnya baru kita akan tindak lanjuti,” janji Harun, Selasa (23/5/2023).

 

Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Tengah, Baiq Husnawaty menambahkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 terdapat dua syarat yakni, syarat pencalonan dan syarat calon.

Baca Juga  Eksekusi Lahan di Gili Sudak Ditunda, Begini Alasan Pihak Pengadilan

 

Sementara surat pengunduran diri menjadi salah satu syarat calon yang harus dilampirkan serta tanda terima dari pejabat yang berwenang ketika mendaftar sebagai bacaleg selain syarat pencalonan yang diajukan oleh Parpol.

“Bukan cuma surat pengunduran diri saja tetapi bukti sudah memberikan surat pengunduran diri ke pejabat yang berwenang,” tegasnya.

Baca Juga  Jual Beras Bansos, Uangnya jadi THR Kades dan Oknum Perangkat Desa Barabali

 

Husna mengatakan nanti baru akan mengetahui persyaratan tersebut terpenuhi atau tidak saat KPU melakukan tahap verifikasi administrasi pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

“Kami dalam pengawasan diberi akses silon tetapi kami hanya sebagai viewers dan baru bisa melihat foto dan nama belum data lain seperti ijazah dan lainnya,” pungkasnya. (nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.