LOMBOK – Tiga kepala desa (Kades) di Lombok Tengah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga secara diam-diam mencalonkan diri menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg). Sementara belum membuat surat pengunduran diri menjadi kades.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Lombok Tengah Harun Azwari membenarkan adanya laporan masuk untuk tiga Kades di antaranya, Mantang, Aik Berik dan Pagutan.
“Ada tiga kepala desa ini yang dilaporkan, sekarang kami sedang melakukan kajian keterpenuhan persyaratan formil dan materilnya baru kita akan tindak lanjuti,” janji Harun, Selasa (23/5/2023).
Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Tengah, Baiq Husnawaty menambahkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 terdapat dua syarat yakni, syarat pencalonan dan syarat calon.
Sementara surat pengunduran diri menjadi salah satu syarat calon yang harus dilampirkan serta tanda terima dari pejabat yang berwenang ketika mendaftar sebagai bacaleg selain syarat pencalonan yang diajukan oleh Parpol.
“Bukan cuma surat pengunduran diri saja tetapi bukti sudah memberikan surat pengunduran diri ke pejabat yang berwenang,” tegasnya.
Husna mengatakan nanti baru akan mengetahui persyaratan tersebut terpenuhi atau tidak saat KPU melakukan tahap verifikasi administrasi pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
“Kami dalam pengawasan diberi akses silon tetapi kami hanya sebagai viewers dan baru bisa melihat foto dan nama belum data lain seperti ijazah dan lainnya,” pungkasnya. (nis)