LOMBOK – Untuk kali pertama sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya tahun 2017-2020 berlangsung menegangkan, Senin (22/5/2023). Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram dengan terdakwa mantan bendaharan pengeluaran Baiq Prapningdiah.
Ketegangan terjadi pada saat Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Lalu Piringadi menanyakan kepada Direktur CV. Zahwa Baiq Marisa Agustina soal kerugian Negara Rp 500 juta yang ditimbulkan perusahaannya berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah. Puncaknya saat ditanyakan oleh Piringadi kapan akan dilakukan pengembalian kerugian Negara oleh Baiq Marisa?
Dari situ Marisa kembali bertanya balik kepada PH, apa dasar dirinya melakukan pengembalian. Sementara selama ini pihaknya tidak merasa melakukan mark up dalam kegiatan di RSUD Praya.
“Memang bersitegang saat sidang dengan saksi rekanan dari CV. Zahwa Baiq Marisa,” kata Lalu Piringadi saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Selasa (23/5/2023) tadi malam.
Piringadi menegaskan, dirinya menanyakan hal ini karena dalam isi dakwaan jaksa sejumlah rekanan juga hasil audit menimbulkan kerugian Negara dari kegiatan mereka selama ini. Salah satunya, CV. Zahwa, namun anehnya rekanan satu ini belum juga melakukan pengembalian kerugian Negara.
“Kalau rekanan lain misalnya CV. Santika sudah melakukan pengembalian 100 juta lebih. Kenapa Baiq Marisa tidak mau, saya menanyakan ini,” terangnya.
Bukan hanya soal pengembalian kerugian Negara, Piringadi juga menanyakan terkait adanya pemotongan dana oleh pihak RSUD Praya. Sementara pengakuan Baiq Marisa kata Piringadi, ia membenarkan adanya pemotongan bahkan sudah terjadi sejak tahun 2016.
“Katanya dari bendahara sebelumnya sudah ada, itu pengakuan Marisa dalam sidang,” tuturnya.
Anehnya lagi kata Piringadi, Baiq Marisa mengaku awalnya tidak begitu kenal mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir. Namun setelah didesak dalam persidangan, Marisa mengakui sering berkomunikasi dengan dokter Langkir.
“Bahkan Baiq Marisa yang bilang ke dokter Muzakir Langkir, bahaya ini pak dokter pemotongan itu terlalu besar. Makanya baru dari situ dikembalikan langsung oleh mantan bendahara Baiq Prapningdiah,” ceritanya.
“Baiq Marisa juga bilang begini, saya tidak ada uang. Saya melihat dia melindungi diri,” katanya.
Selain itu saksi lain yang dihadirkan JPU Hj. Zaubaidah mantan bendahara di RSUD Praya. Saksi satu ini mengakui jika diperintah direktur untuk menyimpan dan mengelola dana potongan yang dijadikan dana taktis di RSUD Praya tahun 2017.
“Ibu Ning (terdakwa, red) hanya kenak uang 10 juta karena uang THR yang dibagi-bagi dari dana taktis. Semua pegawai di RSUD dapat THR dari sumber dana taktis saat itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur CV. Zahwa Baiq Marisa Agustina yang dikonfirmasi membenarkan dirinya sempat bersitegang dengan penasehat hukum terdakwa Baiq Prapningdiah. Emosi sempat memuncak ketika ditanyak soal pengembalian kerugian Negara 500 juta lebih.
“Ibu Ning kembalikan dulu dana yang dipotongan itu. Iya kan, apa dasar saya mau kembalikan kerugian Negara. Saya berusaha jelas mencari untung,” katanya tegas via ponsel.
Marisa juga membenarkan pemotongan memang bukan terjadi beberapa tahun belakang ini. Namun pemotongan dilakukan sejak tahun 2016.
“Mungkin Ibu Ning mengadopsi yang pernah terjadi terdahulu,” sebutnya dengan nada agak kesal.
Selain itu kata Marisa, dirinya di hadapan mejelis hakim mengungkapkan adanya pemotongan di RSUD Praya berdasarkan selembar kertas yang diberikan oleh bendahara. Di situ ada PPN dan PPH 1,5.
“Makanya saya totalkan ada 5 persen itu di luar pajak,” ungkapnya.(dik)