LOMBOK – Mantan Bupati Lombok Tengah H. Moh. Suhaili FT dan Wakil Bupati H.M Nursiah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Mataram menegaskan, pihaknya tidak pernah minta bahkan menerima uang dari mantan Direktur RSUD Praya dokter Muzakir Langkir. Pihaknya selama ini hanya menerima uang honor dan kupon bensin.
Sementara hakim menanyakan, pernah tidak saudara minta uang untuk ke luar daerah? Suhaili dan Nursiah dengan tegas menyampaikan tidak pernah. Bukan Suhaili dan Nursiah saja, anggota dewan pengawas Zainal Mustakim juga mengatakan hal sama.
“Tidak pernah yang mulia, honor anggota dewas per bulan 700 ribu dan ada kupon bensin setiap bulan kami terima. Di luar itu tidak ada,” jawab Zaenal Mustakim saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi dana BLUD RSUD Praya, Jumat (26/5/2023).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal peran dan fungsi dewan pengawas selama ini. mengejutkan, dewan pengawas mengaku tidak pernah menerima dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
“SOP secara lengkap kami tidak pernah terima. Pernah kami minta tapi tidak pernah diberikan,” ungkap Zaenal Mustakim.
Sementara itu, mantan Ketua Dewan Pengawas BLUD RSUD Praya, H.M Nursiah mengatakan tidak perah memegang dokumen SOP termasuk RBA. Nursiah mengungkapkan, penyusunan SOP dan RBA dilakukan direktur rumah sakit dan sekretaris.
Selanjutnya untuk proyek pengadaan makanan dan barang, dewan pengawas mengaku tidak pernah bertemu dengan rekanan karena itu kata Nursiah, tugas teknis pihak RSUD Praya.
Mantan Bupati Lombok Tengah, H.Moh Suhaili FT membeberkan sumber dana BLUD RSUD Praya. Ada dari APBD, DAK dan hasil usaha termasuk kerjasama dengan beberapa pihak.
“Yang mulia saya selama menjadi bupati tidak pernah menerima laporan ada temuan,” tegas Suhaili.
Soal kondisi BLUD dan rumah sakit, Suhaili mengaku hanya menerima laporan secara lisan dari dewan pengawas. Setelah itu baru dilakukan evaluasi, memberikan saran dan masukan.
Selama ini kata Suhaili, BLUD RSUD Praya tidak pernah memberikan kontribusi ke daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).(dik/nis)