Perguruan Tinggi di Mataram dan Lombok Tengah Sunat 5,7 M Dana Beasiswa

oleh -1472 Dilihat
ilustrasi

LOMBOK – Ombudsman RI perwakilan NTB berhasil membongkar kasus dugaan pemotongan (sunat, red) dana beasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) sejumlah 5,7 miliar. Kasus ini ditemukan terjadi di dua perguruan tinggi ternama di NTB. Penyelamatan hak mahasiswa ini dilakukan sejak Maret 2022.

 

Kepala Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono membenarkan hal ini. dalam keterangan resminya, Ombudsman telah menyelamatkan dana pemotongan beasiswa KIP sebesar Rp. 5.756.300.000,-. Pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa itu ditemukan masing-masing dari sebuah perguruan tinggi di Lombok Tengah sebesar Rp. Rp. 3.877.800.000,- dan sebesar Rp. 1.878.500.000,- dari salah satu perguruan tinggi di Mataram.

Baca Juga  Jalankan Visi Menteri BUMN, Dirut PLN Diganjar Penghargaan

“Kampus memotong beasiswa KIP kuliah dengan modus mengeluarkan kebijakan yang dinyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah. Pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi. Dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah,” tegas Dwi.

 

Dijelaskannya, bedasarkan penelusuran Ombudsman kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP. Beban biaya kuliah itu dipotong dari dana beasiswa KIP kuliah. Dengan adanya kebijakan kampus itu, mahasiswa terpaksa membayar biaya kuliah dengan cara memotong beasiswa kuliah mahasiswa.

Baca Juga  Komisioner KPU dan Bawaslu Lotim Diduga Masuk Angin

Dijelaskan Dwi, penyelenggaraan program beasiswa KIP kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

“Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran,” terangnya.

Baca Juga  Warga Bongkar Paksa Plang Perusahaan di Gili Perigi Pujut

 

Ditambahkannya, ada juga Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa.

“Sekali lagi pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.