LOMBOK – Munculnya permintaan banyak pihak agar dilakukan tes urine bagi semua anggota DPRD Lombok Tengah, direspons Ketua Badan Hehormatan (BK) Legewarman. Dengan tegas Lege tidak mempersoalkan jika itu mau dilakukan.
Namun kata Lege, perlu diketahui bahwa belum lama ini telah dilakukan tes urine kepada semua anggota dewan sebagai syarat Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). Kecuali anggota dewan yang ditangkap polisi diduga terlibat narkoba Riyan Ferdiansyah.
“Kalau beliau tidak Nyaleg lagi, kalau kita semua sudah tes semuanya,” ungkap Lege saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Sabtu (3/6/2023).
Sementara akhir-akhir ini lagi ramai dua nama anggota dewan disebut-sebut ke permukaan. Riyan Ferdiansyah dari Partai Berkarya dan H. Ahmad Supli dari PKS dengan kasus dugaan penghinaan kepada tokoh agama di Lombok.
“Kalau yang satu itu tidak ada laporan masuk dari yang merasa tercemar nama baiknya. Kalau ada kami proses,” janjinya.
Tapi khusus kasus narkoba yang melilit satu anggota dewan, BK berjanji selesai kegiatan reses akan dilakukan rapat internal. Rapat ini akan dibahas langkah apa yang akan dilakukan pascaditetapkan satu anggota dewan jadi tersangka.
Dijelaskan Lege, dalam memproses kasus yang melilit anggota dewan. BK melakukan beberapa langkah, menyelidiki, verifikasi dan klarifikasi.
“Lama prosesnya,” katanya.
Beda halnnya jika partai yang menyampaikan surat pemecatan. BK tentu tidak akan ambil langkah karena secara otomatis akan berproses untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sebelumnya, anggota Polres Lombok Tengah menangkap tiga terduga pengguna sabu. Salah satunya anggota dewan inisial FR. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti seberat 0,37 gram dan dua rekan FR inisial BR dan IBS.
Dalam jumpa pers, Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menerangkan tiga orang terduga pengguna barang haram itu diciduk polisi Jumat (26/5/2023) pukul 12.00 WITA di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.
“Berdasarkan hasil tes urin menyatakan positif metametamin, memang positif narkotika jenis sabu,” terang kapolres yang juga mantan Kepala BNNK kepada media.
Dijelaskan kapolres, atas kasus ini pihaknya masih mendalami apakah para terduga hanya pengguna, jaringan atau sindikat jaringan selama 6 hari. Untuk itu Polres akan melakukan koordinasi dengan BNNP NTB.
“Ini untuk membuktikan peranan masing-masing terduga, masih kita dalami,” katanya.
Sementara dengan adanya muncul dorongan masyarakat agar semua anggota dewan dilakukan tes urine. Kapolres merespons santai dan akan berkoordinasi dengan BNNP NTB.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah AKP Derphin Hutabarat menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi awal dari empat saksi bahwa rumah atau TKP penggerebekan itu sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
“Tim opsional bergerak untuk memastikan, setelah diamati disitu memang sering dilakukan tindak pidana tersebut,” katanya.
Dari hasil penangkapan, anggota mengamankan barang bukti 1 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 Gram, 2 poket plastik klip transparan diduga bekas poketan Narkotika jenis sabu yang telah terpakai. Ada 2 lembar plastik klip transparan, 1 buah pipa kaca, 1 skop yang terbuat dari pipet lastik warna putih, 1 buah korek gas (rangkaian kompor), 1 buah rangkaian alat hisap (bong), 1 buah kotak plastik warna hijau, 4 telepon genggam android warna hitam.
“Ancaman para pelaku Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ada 3 jenis bisa 4 tahun, 3 tahun, atau 1 tahun nanti hasilnya tergantung pengembangan,” pungkasnya.(dik/nis)