Dilapor ke Polda, Samsul Qomar Sampaikan Supli Sudah Mengakui Perbuatannya

oleh -1951 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Ini bukti surat tanda bukti laporan pengaduan H. Supli ke Polda NTB, Senin sore (12/6/2023).

LOMBOK – Pasca anggota DPRD Lombok Tengah, H. Supli melaporkan H. Irzani dan mantan anggota dewan M. Samsul Qomar ke Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik, Senin sore (12/6/2023). Baru Samsul Qomar menangapi, sementara Irzani memilih tidak merespons.

Samsul Qomar menegaskan, itu merupakan hak setiap orang membuat laporan. Dirinya pun mempersilakan. Tapi ditegaskan Qomar jika Supli sudah mengakui perbuatannya.

“Bahwa dia (Supli, red) yang menshare atau mendistribusikan pencemaran nama baik ( hate spech ) dengan narasi tuduhan kepada TGB, bahkan Supli sudah meminta maaf atas perbuatannya,” tegas Qomar dalam keterangan tertulisnya, Selasa pagi (13/6/2023).

Mantan anggota dewan Lombok Tengah ini menerangkan, saat ini pihaknya fokus ke kasus tersebut karena sedang berproses di Polda NTB.

Baca Juga  Keluh Kesah Pengungsi Ahmadiyah di Transito Kota Mataram

“Kita tidak terganggu dengan upaya playing Victim terlapor,” katanya.

Samsul Qomar menegaskan akan mengawaal terus kasus ini karena sudah membuat banyak kalangan marah, sehingga untuk menurunkan tensi dengan mengambil jalan proses hukum terhadap Supli harus terus berjalan.

 

 

Sementara, H. Supli kepada jurnalis Koranlombok.id Senin malam membenarkan telah melaporkan M. Samsul Qomar dan H. Irzani. Politisi PKS ini menegaskan, ia melaporkan Irzani dengan alasan pernyataan pada screenshot yang sudah dihapus dirinya terkait dengan video dari seseorang yang di dalamnya ada foto TGB. Muhammad Zainul Majdi. Sementara Irzani diduga kuat dengan sengaja kembali mengangkat ke permukaan dan tersebar luas sampai masuk di surat kabar dan media sosial.

Atas dasar itu tegas Supli, kemudian ini yang membangkitkan amarah sebagian orang dan berencana melakukan aksi demo dengan massa 2 ribu orang.

Baca Juga  Senin, Komisi IV Akan Turun ke RSUD Praya

“Pembuat poster saya dan mengangkat kembali itu adalah bentuk kejahatan yang direncanakan, baik pribadi, sendiri maupun bersama-sama adalah bentuk kejahatan yang direncanakan. Dana saya keberatan dan melaporkan kasus ini,” ungkapnya, Senin malam (12/6/2023).

Disampaikan Supli, sementara sebagai mana pengakuan M. Samsul Qomar pada videonya yang dihapus menjadi bahan diskusi dia dalam tim hukum Perindo, karenanya patut diduga pembuat dan penyebar adalah Samsul Qomar.

 

Dijelaskan anggota dewan dua periode ini, maka siapa saja yang membaca kalimat itu dan ada foto dirinya pasti orang akan marah, pasti orang antipati terhadap dirinya, dan memastikan akan mendiskreditkannya dengan segala citra buruknya.

Baca Juga  Ada Buaya, Nelayan Diimbau Tak Beraktivitas di Teluk Bumbang

“Tapi faktanya saya tidak pernah berbicara dan menulis seperti itu, biar masyarakat mengetahui makanya saya menempuh jalur hukum. Ini juga edukasi terhadap masyarakat bahwa kita tidak perlu sikapi ini dengan demo dan kekerasan, menyikapi ini dengan saling berpecah belah, biar hukum menjadi juru pelurus dari apa yang terjadi,” tegasnya.

Kemudian atas laporan yang dimasukan ke Polda NTB ini, Supli berharap pihak polisi sebagaimana laporan TGB terkait insiden sebelumnya. Ia meminta perlakuan yang sama atas laporan yang dirinya masukan.

“Polisi agar memeriksa terindikasi penyebar dan pembuat poster saya,” katanya.

Disamping itu, H. Irzani beberapa kali dihubungi Koranlombok.id belum merespons. Ditelpon tidak diangkat, wa tidak dibalas sampai berita ini diturunkan.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.