LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah dari fraksi PKS, Ahmad Rifa’i berang gara-gara usulan sejumlah pemekaran desa di Kecamatan Janapria tidak diloloskan pemerintah kabupaten. Dewan tiga periode ini pun mengancam tak akan meloloskan usulan Rancangan Peraturan Daerah Perda (Ranperda) dari pemerintah kabupaten terkait pemekaran desa.
“Sudah 7 tahun diajukan beberapa usulan pemekeran desa di Kecamatan Janapria, kok tidak masuk dalam pembahasan tahun ini,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Rabu siang (14/6/2023).
Dari temuan ini, Dewan berjanji akan memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lalu Rinjani untuk menanyakan alasannya.
“Intinya kami tidak akan lanjutkan pembahasan Ranperda jika usulan pemekaran Desa Lekor, Desa Pendem dan Desa Janapria tidak dimasukkan tahun ini,” ancamnya tegas.
Dijelaskan Rifa’i, untuk usulan pemekaran di Kecamatan Janapria di antaranya. Desa Lekor diharapkan mekar menjadi tiga desa, Pepao dan Desa Gulung. Desa Janapria diharap mekar menjadi Desa Batu Kembar. Sedangkan Desa Pendem diusulkan mekar menjadi Desa Piling.
“Desa Lekor itu tidak ada masuk Ranperda, padahal sejak 2018 kita usulkan karena kita ketahui ada 32 dusun di sana kami anggap sangat pantas dan wajar untuk mekar,” katanya.
Dibeberkan Rifa’i, dalam Ranperda 2023 tersebut ada 14 rencana pembentukan desa yang akan mekar yakni di Kecamatan Praya Timur. Ada Desa Semudane, Embung Puntik, Dahe, dan Kidang. Praya Barat ada Desa Mentokok, Batu Asak, Masjuring, dan Jangkih Jawa.
Sementara Kecamatan Batukliang Desa Teojong-Ojong, dan Desa Benue. Selanjutnya, Kecamatan Kopang ada Desa Monggas Bersatu dan Desa Peseng. Terakhir Kecamatan Pujut ada Desa Awang dan Nandus.
Dari data desa yang akan dimekarkan ini, Rifa’i menegaskan akan mencari tahu ke bagian hukum juga berapa sebenarnya desa yang mengajukan pemekaran. Termasuk menanyakan kenapa pemekaran tidak dilakukan bersamaan.
“Saya tidak akan setujui jika belum saya dengar alasan kenapa pemekaran Desa Lekor, Pendem dan Janapria tidak masuk,” tegasnya.(nis)