LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah, H.Lalu Kelan mempertanyakan keberadaan Alfamart dan Indomaret yang makin numpuk. Politisi Golkar ini menyebutkan, sekarang pasar modern begitu banyak. Bahkan telah melabrak Peraturan Daerah (Perda).
“Perda yang sudah disahkan akibat kurang sosialisasi jadi tidak ada artinya. Jadi perlu dipertimbangkan Renperda Pemekaran Desa untuk dibahas,” tegasnya dalam intrupsi pada rapat paripurna DPRD Lombok Tengah, Selasa (20/6/2023).
Dari persoalan ini, Kelan mengatakan tidak ada artinya Perda disahkan. Sehingga dirinya meminta kepada Ketua DPRD untuk mempertimbangkan Renperda yang tengah diusulkan pemerintah.
“Kenapa paling cepat Ranperda tentang pemekaran desa ini. Perda yang kita tetapkan dulu tentang penataan dan pengelolaan pasar tradisional dan pasar modern, kenapa seperti tidak ada artinya. Pengawasan tidak ada,” katanya.
Dibeberkan Kelan, saat ini semua bisa melihat begitu banyak Alfamart da Indomaret. Sesuai Perda ada batas bahwa tempat dengan penduduk 10 ribu jiwa, atau jarak 1 kilo meter dibangunnya Alfamart dan Indomaret.
“Tapi numpuk di satu tempat, pengawasan pemda mana ini,” tegasnya lagi.
Atas fakta ini, politisi empat periode itu mengaku tidak ada gairah dan nafsu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda.
Terpisah, Wakil Bupati Lombok Tengah H.M Nursiah atas masukan dewan ini perlu menjadi bahan evaluasi pelaksanaan Perda pada beberapa subtansi. Wabup beranggapan masukan dewan Kelan sangat bagus.
“Kita evaluasi pembangunan Alfamart dan Indomaret termasuk pengaturan Perbup dan Perda,” katanya tegas kepada awak media.
Nursiah membenarkan jaraknya Alfamart dan Indomaret berdasarkan Perda sesuai disampaikan anggota dewan Kelan 1 kilo meter. Untuk itu pihaknya berjanji akan mengevaluasi.
“Kita akan koordinasi dengan manajemen Alfamart dan Indomaret,” janji mantan Sekda Lombok Tengah ini.(nis)
Responses (2)