Juru Bicara DPRD Lombok Tengah Sampaikan Ini Saat Paripurna

oleh -549 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid saat menyerahkan dokumen kepada kepala daerah melalui Wakil Bupati H.M Nursiah, Selasa (20/6/2023).

LOMBOK  – Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid, Selasa (20/6/2023). Adapun agendanya, penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, permintaan persetujuan DPRD terhadap Propemperda tahun 2024, penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD tahun anggaran 2022, dan rancangan  peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan.

Juru bicara DPRD Lombok Tengah, Didik Ariesta mengatakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, telah ditetapkan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh organ pembentuk peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan perundang-undangan yang dihasilkan memenuhi aspek formal.

Salah satu tahapan yang harus dilalui dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah tahapan perencanaan yang merupakan tahapan awal dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 disebutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Dalam konteks pembentukan peraturan daerah, ketentuan pasal 239 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda. Program pembentukan peraturan daerah adalah instrumen perencanaan program peraturan daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Untuk itu, sesuai ketentuan pasal 66 ayat 1 dan ayat (2) tata tertib DPRD Loteng, sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah, Bapemperda DPRD Loteng telah diberikan tugas dan wewenang untuk menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urut rancangan peraturan daerah berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.

“Badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan langkah-langkah koordinasi baik di internal DPRD maupun bersama pemerintah daerah yang diwakilkan oleh bagian hukum Setda, sehingga dihasilkan kesepahaman tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024 serta perubahan atas program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2023,  yang secara umum dijelaskan sebagai berikut,” katanya.

 

  1. Pembahasan perubahan (Propemperda) tahun 2023 beberapa waktu yang lalu, pimpinan DPRD telah menerima surat Bupati nomor 183/62/hkm/2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal permohonan pembahasan Ranperda tahun 2023. Dalam pokok surat tersebut disampaikan bahwa terdapat keadaan tertentu yang sangat urgen untuk pembentukan peraturan daerah yang belum masuk dalam Propemperda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2023 dengan penjelasan urgensi sebagai berikut :
  2. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, dimana dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, disebutkan bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di wilayah daerah Kabupaten Lombok Tengah. pada ayat (3) pemilihan kepala desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. selanjutnya dalam ayat (4) diatur bahwa pemilihan kepala desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setiap tahun genap. hal ini berarti bahwa, pada periode pelaksanaan pilkades tahun genap 2024 akan diselenggarakan pilkades serentak di 96 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada tanggal 30 desember 2024 dan di 15 desa definitif baru, sehingga pilkades serentak kabupaten lombok tengah pada tahun 2024 akan dilaksanakan di 111 desa.
Baca Juga  28 Ribu Warga Loteng Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Dewan Supli Sempat Nangis

Mengingat bahwa pada tahun 2024, bertepatan dengan akan dilaksanakannya pemilu serentak, menteri dalam negeri telah bersurat kepada seluruh kepala daerah dengan surat nomor : 100.3.5.5/244/sj, tanggal 14 januari 2024 yang pada pokoknya untuk mempercepat atau menunda pelaksanaan pilkades serentak 2024. jika mengacu pada ketentuan pasal 2 ayat (4) perda nomor 1 tahun 2016 yaitu pelaksanaan pilkades pada tahun genap, maka pilkades serentak hanya dapat dilakukan pada tahun 2026. Penundaan yang terlalu lama ini tentunya dapat mengakibatkan terganggu nya kinerja pemerintah daerah mengingat untuk mengisi jabatan kepala desa dibutuhkan paling sedikit 111 pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Lombok Tengah.  Untuk itu,  dengan pertimbangan untuk memberikan dasar hukum agar dapat menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2025 perlu dilaksanakan revisi terhadap peraturan daerah nomor 1 tahun 2016.

  1. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Untuk diketahui bersama bahwa rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan telah masuk dalam Propemperda tahun 2022 yang telah tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Lombok Tengah nomor 12 tahun 2021 tanggal 29 oktober 2021 tentang program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2022. Dalam proses pelaksanaannya, Ranperda tersebut telah rampung disusun oleh pemerintah daerah pada tahun 2022 dan telah diajukan harmonisasi ke kementerian hukum dan ham ri sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum dilakukan pembahasan tingkat i di dprd kabupaten lombok tengah. hasil harmonisasi dari kanwil kementerian hukum dan ham baru keluar pada tanggal 23 februari 2023 melalui surat kepala kantor wilayah nusa tenggara barat kementerian hukum dan ham ri nomor : w.21-pp.02.03-1149. Dengan demikian maka Ranperda dimaksud, baru dapat diajukan kepada DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2023.
  2. Rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut dari terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, maka pemerintah daerah wajib menyusun kembali rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Lombok Tengah sebagai pengganti peraturan daerah yang lama agar pelaksana pungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Lombok Tengah mempunyai landasan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai amanat pasal 187 huruf b undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menyebutkan bahwa perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan nya undang-undang ini, yaitu pada tanggal 5 januari 2022. Dengan demikian agar tetap pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mempunyai dasar hukum untuk memungut pajak dan retribusi daerah maka paling lambat tanggal 5 januari 2024 harus sudah memiliki Perda tentang pajak dan retribusi daerah.
  3. Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024.
  4. Rancangan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024
Baca Juga  Atasi Harga Beras dan Pupuk, Dewan Dorong Perusda Dihidupkan

Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pimpinan alat kelengkapan DPRD lainnya khususnya komisi-komisi, Bapemperda telah menerima 4 (empat) rancangan peraturan daerah yang diusulkan menjadi rancangan peraturan daerah usul dprd tahun 2024, yaitu :

  1. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 24 tahun 2002 tentang  pemberantasan minuman keras, usul komisi I.
  2. Rancangan peraturan daerah tentang pengembangan ekonomi kreatif, usul komisi II.  III.  Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan rumah susun sederhana, usul komisi III.
  3. Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pondok pesantren, usul komisi IV.

 

Bahwa dari 4 rancangan peraturan daerah usul komisi-komisi tersebut, 3 diantaranya yaitu Ranperda  tentang  pemberantasan minuman keras, usul komisi I, Ranperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana usul komisi III, dan Ranperda tentang pengelolaan pondok pesantren usul komisi IV merupakan Ranperda yang telah diusulkan dalam propemperda 2023. Namun karena kondisi keuangan daerah yang tidak dimungkinkan untuk dibahas lebih lanjut pada tahun 2023, maka Bapemperda bersama komisi-komisi sepakat untuk mengusulkan kembali ketiga ranperda tersebut pada Propemperda tahun 2024.

 

  1. Program pembentukan peraturan daerah di lingkungan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil koordinasi Bapemperda bersama bagian hukum setda Kabupaten Lombok Tengah selaku perangkat daerah yang membidangi pembentukan peraturan daerah di lingkungan pemerintah daerah, telah menyampaikan 21 rancangan peraturan daerah dengan uraian sebagai berikut,
  2. Rancangan peraturan daerah tentang pembinaan  dan pengembangan koperasi dan usaha mikro.
  3. Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas perpajakan dan kemudahan perizinan pada kawasan kek mandalika.
  4. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  5. Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan, penataan, pengendalian dan pemeliharaan jalur hijau dan ruang terbuka hijau.
  6. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di kabupaten lombok tengah.
  7. Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang tahun 2025-2045.
  8. Rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas.
  9. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Semudane Kecamatan Praya Timur.
  10. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Embung Puntik Kecamatan Praya Timur.
  11. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Dahe Kecamatan Praya Timur.
  12. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Kidang Baru Kecamatan Praya Timur.
  13. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Mentokok Selanglet Kecamatan Praya Barat.
  14. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Batu Asak Kecamatan Praya Barat.
  15. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Masjuring  Kecamatan Praya Barat.
  16. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Jangkih Jawa Kecamatan Praya Barat.
  17. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Tojong Ojong Kecamatan Batukliang.
  18. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Benue Kecamatan Batukliang.
  19. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Peseng Kecamatan Kopang.
  20. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Monggas Bersatu Kecamatan Kopang.
  21. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Nandus Kecamatan Pujut.
  22. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Awang Kecamatan Pujut.
Baca Juga  Dewan Sugiarto Wacanakan Penataan SDM di Selatan

Dari 21 Ranperda usul pemerintah daerah tersebut, 14 diantaranya adalah Ranperda tentang pembentukan Desa baru yang tersebar di 4 Kecamatan. Pengajuan Ranperda ini merupakan tindak lanjut penetapan desa persiapan melalui keputusan bupati sejak 2 tahun yang lalu. Secara khusus, badan pembentukan peraturan daerah meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih proaktif menindaklanjuti beberapa usulan pemekaran desa yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah seperti usulan pemekaran Desa Bujak, Lekor, Bunut Baok, Barabali maupun desa-desa lainnya yang memenuhi persyaratan untuk dimekarkan.

  1. Rancangan peraturan daerah komulatif terbuka rancangan peraturan daerah komulatif terbuka merupakan rancangan peraturan daerah yang bersifat wajib dibahas setiap tahunnya yang terdiri dari,
  2. Rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025.
  3. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd tahun anggaran 2024.
  4. Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2023.

Berdasarkan hal tersebut, pada tahun 2023 pemerintah daerah bersama DPRD telah merencanakan untuk membahas 21 (dua puluh satu) rancangan peraturan daerah usul pemerintah daerah, 4 (empat) rancangan peraturan daerah usul dprd serta ditambah dengan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah komulatif terbuka. Namun mengingat terdapat 1 (satu) rancangan peraturan daerah usul pemerintah daerah yang materinya sama dengan Ranperda usul DPRD yang saat ini sedang dalam proses penyusunan di komisi IV DPRD kabupaten Lombok Tengah, yaitu Ranperda tentang penyandang disabilitas, maka Bapemperda bersama bagian hukum setda sepakat untuk meneruskan Ranperda yang menjadi usul DPRD tersebut sehingga propemperda usul pemerintah daerah menjadi sebanyak 20 (dua puluh) rancangan peraturan daerah.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.