Ini 14 Nama Desa Pemekaran di Lombok Tengah

oleh -5506 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid.

LOMBOK – Dalam sidang paripurna DPRD Lombok Tengah yang berlangsung Selasa, (20/6/2023). Salah satunya menyampaikan soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan 14 desa pemekaran.

Berikut daftar nama desa dimekarkan.

  1. Desa Semudane Kecamatan Praya Timur
  2. Desa Embung Puntik Kecamatan Praya Timur
  3. Desa Dahe Kecamatan Praya Timur
  4. Desa Kidang Baru Kecamatan Praya Timur
  5. Desa Mentokok Selanglet Kecamatan Praya Barat
  6. Desa Batu Asak Kecamatan Praya Barat
  7. Desa Masjuring Kecamatan Praya Barat
  8. Desa Jangkih Jawa Kecamatan Praya Barat
  9. Desa Tojong Ojong Kecamatan Batukliang
  10. Desa Benue Kecamatan Batukliang
  11. Desa Peseng Kecamatan Kopang
  12. Desa Monggas Bersatu Kecamatan Kopang
  13. Desa Nandus Kecamatan Pujut
  14. Desa Awang Kecamatan Pujut

Pengajuan Ranperda ini merupakan tindak lanjut penetapan desa persiapan melalui Keputusan Bupati sejak 2 tahun yang lalu. Secara khusus, badan pembentukan peraturan daerah meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih proaktif menindaklanjuti beberapa usulan pemekaran desa yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah seperti usulan pemekaran Desa Bujak, Lekor, Bunut Baok, Barabali maupun desa-desa lainnya yang memenuhi persyaratan untuk dimekarkan.

Baca Juga  Upah Tak Sesuai, Security-Crowd Control Event MotoGP Akan Turun Demo

“Rancangan peraturan daerah komulatif terbuka merupakan rancangan peraturan daerah yang bersifat wajib dibahas setiap tahunnya,” kata juru bicara DPRD Lombok Tengah, Didik Ariesta dalam paripurna.

 

Sementara, Anggota DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifa’I mendesak pemerintah kabupaten menerbitkan segera Peraturan Bupati (Perbup)untuk 20 desa pemekaran. Menurut dia, ini sangat penting untuk kejelasan dan masyarakat luas tahu perkembangannya.

“Saya minta tahun ini diterbitkan Perbup,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Kamis (15/5/2023).

Baca Juga  Diduga Korupsi, Mantan Kades Bilebante, Sekdes Hingga Anggota BPD Dilaporkan ke Polisi

Dijelaskan politisi PKS itu, awalnya tahun 2018 silam telah masuk usulan pemekaran 34 desa. Namun yang lolos usulan 14 desa. Sementara untuk 20 desa dijanjikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Bagian Hukum Setda dalam rapat dengar pendapat bersama dewan Kamis pekan lalu, akan dibuatkan Perbup segera.

“Ini janji DPMD. Dalam 20 desa itu ada Desa Lekor, Pendem dan Desa Janapria dan sisanya saya lupa nama desa. Tapi yang jelas Perbup ini harus segera terbit,” pintanya.

Sebelumnya Rifa’I juga pernah menebar ancaman.“Sudah 7 tahun diajukan beberapa usulan pemekeran desa di Kecamatan Janapria, kok tidak masuk dalam pembahasan tahun ini,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Rabu siang (14/6/2023).

 

Baca Juga  WWF di Bali, Berikut yang Dipertanyakan BEM Unram

Dari temuan ini, Dewan berjanji akan memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lalu Rinjani untuk menanyakan alasannya.

“Intinya kami tidak akan lanjutkan pembahasan Ranperda jika usulan pemekaran Desa Lekor, Desa Pendem dan Desa Janapria tidak dimasukkan tahun ini,” ancamnya tegas.

Dijelaskan Rifa’i, untuk usulan pemekaran di Kecamatan Janapria di antaranya. Desa Lekor diharapkan mekar menjadi tiga desa, Pepao dan Desa Gulung. Desa Janapria diharap mekar menjadi Desa Batu Kembar. Sedangkan Desa Pendem diusulkan mekar menjadi Desa Piling.

“Desa Lekor itu tidak ada masuk Ranperda, padahal sejak 2018 kita usulkan karena kita ketahui ada 32 dusun di sana kami anggap sangat pantas dan wajar untuk mekar,” katanya.(dik/nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.