DPRD Sampaikan 111 Desa di Loteng Akan Gelar Pilkades 2026

oleh -1638 Dilihat
Pilkades / ilustrasi

LOMBOK – Dalam rapat paripurna DPRD Lombok Tengah yang berlangsung, Selasa (20/6/2023). Disampaikan soal akan berlangsungnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 111 desa. Hal ini disampaikan juru bicara DPRD, Didik Ariesta.

Disampaikan Didik dalam laporannya, pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, pimpinan DPRD telah menerima surat Bupati nomor 183/62/hkm/2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal permohonan pembahasan Ranperda tahun 2023.

Pada pokok surat itu, disampaikan bahwa terdapat keadaan tertentu yang sangat urgen untuk pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang belum masuk dalam Propemperda Lombok Tengah tahun 2023 dengan penjelasan urgensi sebagai berikut :

Baca Juga  Urgensi 1 Dapil 1 Kecamatan

Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, disebutkan bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di Lombok Tengah. Pada ayat (3), pemilihan kepala desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Selanjutnya dalam ayat (4) diatur bahwa pemilihan kepala desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setiap tahun genap. Hal ini berarti bahwa, pada periode pelaksanaan pilkades tahun genap 2024 akan diselenggarakan pilkades serentak di 96 desa yang masa jabatan kepala desa berakhir 30 Desember 2024 dan di 15 desa definitif baru. Sehingga pilkades serentak Lombok Tengah tahun 2024 akan dilaksanakan di 111 desa.

Baca Juga  Dewan Dukung Pembangunan Mall dan Hotel Berbintang di Kota Praya

 

Sementara, mengingat bahwa pada tahun 2024 bertepatan dengan akan dilaksanakannya pemilu serentak, menteri dalam negeri telah bersurat kepada seluruh kepala daerah dengan surat nomor : 100.3.5.5/244/sj, tanggal 14 Januari 2024 yang pada pokoknya untuk mempercepat atau menunda pelaksanaan Pilkades serentak 2024.

 

“Jika mengacu pada ketentuan pasal 2 ayat (4) perda nomor 1 tahun 2016 yaitu pelaksanaan pilkades pada tahun genap, maka pilkades serentak hanya dapat dilakukan pada tahun 2026,” kata Didik.

Baca Juga  Juru Bicara DPRD Lombok Tengah Sampaikan Ini Saat Paripurna

 

Ditambahkannya, penundaan yang terlalu lama ini tentunya dapat mengakibatkan terganggu nya kinerja pemerintah daerah mengingat untuk mengisi jabatan kepala desa dibutuhkan paling sedikit, 111 pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Lombok Tengah.  Untuk itu, dengan pertimbangan untuk memberikan dasar hukum agar dapat menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2025 perlu dilaksanakan revisi terhadap peraturan daerah nomor 1 tahun 2016.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.