LOMBOK – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya, tahun 2017-2020 merespons tuntutan jaksa penuntut umum diberikan kepada dua terdakwa. Mantan bendahara Baiq Prapningdiah dan mantan PPK Adi Sasmita.
Kuasa Hukum mantan bendahara RSUD Praya, Lalu Piringadi menegaskan jika tuntutan jaksa dilihat dari fakta persidangan, harusnya Baiq Prapningdiah bebas. Pasalnya, Prapningdiah hanya menjadi alat oleh pimpinanya mantan Direktur RSUD Praya, Muzakir Langkir.
“Itu memang kewenangan jaksa, tapi tuntutan itu terlalu tinggi,” tegasnya saat dihubungi jurnalis Koranlombok.id, Selasa (26/6/2023).
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembelaan dengan mengajukan plaidoi kepada majelis hakim.”Tugas yang D berikan itupun tugas yang D nilai benar karena sudah berjalan sebelum dia jadi bendahara pengeluaran,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum mantan PPK RSUD Praya, Lalu Anton Hariawan juga mengatakan hal serupa. Disebutkan Anton, berdasarkan fakta-fakta persidangan, nanti pihaknya akan lampirkan di pembelaan. Apalagi tuntutan untuk mantan PPK lebih berat dari mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir.
“Sah-sah saja namanya tuntutan JPU itu kan tugas mereka, nanti majelis hakim yang menilai,” katanya saat dihubungi.
Anton menerangkan, dalam fakta persidangannya baik saksi dan bukti yang diketahui tugas dan peran masing-masing terdakwa.
“Insya Allah yang terbaik buat Pak Adi Sasmita, masalah tuntutan sah-sah saja nanti hakim yang menilai sesuai fakta persidangan,” tegasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Baiq Prapningdiah 6,5 tahun penjara dalam sidang berlangsung, Senin sore (25/6/2023).
Selanjutnya mantan PPK Adi Sasmita dituntut jaksa penuntut hukum 8,5 tahun penjara dalam sidang berlangsung pada hari yang sama.(dik)