Respons AJI Mataram Ketika Humas ITDC Intervensi Wartawan

oleh -860 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Coorporate Secretary Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Indah Sari, wartawan TalikaNews.Com Suparman, Ketua AMSI NTB Hans dan satu wartawan asal Lombok Tengah saat melakukan pertemuan, tadi malam.

LOMBOK – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram langsung merespons setelah mendengar kabar dugaan intervensi kepada wartawan dilakukan Coorporate Secretary Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Indah Sari. Intervensi ini muncul saat meliput kunjungan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir di Kawasan Mandalika, Minggu (9/7/2023).

Adapun kronologisnya, Indah Sari diduga  mengintervensi pemberitaan jurnalis dengan melarang menanyakan persoalan WSBK atau diluar agenda kunjungan Erick Thohir ke Sirkuit Mandalika. Selain itu, Indah juga mengancam tidak mengundang wartawan yang tidak dapat diajak kompromi.

 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M. Kasim mengecam tindakan Humas PT. ITDC Indah Sari mengatur sekaligus mengintervensi pemberitaan jurnalis. Tindakan itu sama halnya menghalang-halangi kerja jurnalis.

Dijelaskannya, dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang – Undang  Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga  Wamenaker Sebut Tingkat Pengangguran di NTB 4,7 Persen

“AJI mengecam tindakan dalam apapun yang menghalang-halangi kerja jurnalis baik dalam bentuk intervensi terhadap kerja-kerja jurnalis, apalagi informasi yang akan disampaikan jurnalis sesuai fakta dan dibutuhkan publik,” tegasnya.

Disebutkannya, tugas Indah Sari sebagai Humas sebaiknya memfasilitasi jurnalis untuk mendapatkan informasi di ruang lingkup kerjanya. Tugas pokok dan fungsinya ini harus dijalani secara profesional bukan mengintervensi kebutuhan jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada publik.

“Silahkan (Indah, red) bekerja sesuai tupoksinya,” katanya tegas.

 

Cem mengingatkan, siapapun harus menghargai dan menghormati kerja-kerja jurnalis untuk memperoleh informasi. Demikian pula, jurnalis saat menjalankan tugasnya mengedepankan etika serta prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalis.

 

Perihal intervensi dan ancaman tersebut, ia meminta Menteri BUMN Erick Thohir dan pimpinan ITDC mengevaluasi kinerja Indah Sari. Perbuatan mengintervensi kerja jurnalis akan menciderai kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat.

“Tindakan Humas ITDC ini menambah daftar kasus menghalang-halangi kerja jurnalis dan mengganggu indeks kebebasan pers di NTB,” sebutnya.

 

 

 

Sebelumnya, gara-gara menanyakan tentang WSBK di Sirkuit Mandalika, saat door stop dengan Erick Thohir dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Oknum petinggi ITDC Indah Sari diduga melakukan intimidasi dan intervensi kepada wartawan Talikanews.com, Suparman.

Baca Juga  Terdakwa Penimbunan Solar Bersubsidi 3,5 Ribu Liter Tidak Ditahan Jaksa

Indah Sari yang menjabat Corporate Secretary di ITDC, kemudian melarang Parman ikut dalam kunjungan lapangan ke Sirkuit Mandalika.

“Saya mau naik mobil rombongan wartawan, tapi saya ditarik turun dan dilarang ikut,” cerita Parman.

Sementara, Ketua Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT), Munakir menyayangkan sikap oknum petinggi ITDC tersebut. Sekaligus mengecam tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap pers.

“Seharusnya sikap seperti itu tidak perlu dilakukan. Apalagi pak Menteri Erick Thorir saat itu no problem dan sangat welcome menjawab semua pertanyaan wartawan termasuk pertanyaan kawan Suparman tentang WSBK,” kata Munakir.

 

Menurut dia, sikap Indah Sari bisa dikategorikan sebagai upaya intervensi dan intimidasi terhadap wartawan dan pers secara umum.

“Kalau pun ada yang dipermasalahkan saat wawancara, seharusnya sebagai petinggi ITDC bisa menyampaikan dengan cara lebih yang santun. Jangan mengintervensi apalagi sampai intimidasi,” tegasnya.

Baca Juga  Maju di Pilkada Lotim, ZCU Siapkan 100 Ribu KTP

“Nanti kita minta kronologinya dari kawan Suparman, lalu kita akan susun langkah dan tindakan selanjutnya bersama kawan-kawasan serta organisasi pers lainya,” sambungnya.

 

 

Pihak ITDC minta maaf

 

Tidak lama ramai pemberitaan soal ini, pihak ITDC langsung menyampaikan permohonan maafnya langsung kepada Suparman.

 

“Saya atas nama pribadi dan corporate meminta maaf atas miskomunikasi dan kesalahpahaman yang sempat terjadi dengan pak Suparman, wartawan TalikaNews,” kata Indah dalam keterangan resminya, tadi malam.

Indah menyampaikan tak bermaksud mengalangi kerja pers atau media saat meliput kegiatan di The Mandalika. Permintaan maaf disampaikan Indah kepada Suparman dan sejumlah rekan media dalam pertemuan yang dimediasi Ketua AMSI NTB, Hans Bahanan dan sejumlah wartawan lainnya.

 

Di tempat itu, Suparman mengatakan pihaknya menerima permintaan maaf yang disampaikan Indah Haryani yang mewakili pihak ITDC. Namun ia berharap miskomunikasi dan kesalahpahaman seperti itu jangan sampai terjadi lagi.

“Saya secara pribadi menerima permintaan maaf dari mbak Indah dan ITDC,” katanya.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.