Bocor! Ini Item Temuan BPK di Lombok Tengah

oleh -1486 Dilihat
FOTO DOK KORANLOMBOK.ID Pembangunan Puskesmas Batujangkih, Kecamatan Praya Barat Daya yang belum tuntas pengerjaannya, beberapa waktu lalu.

LOMBOK – Item temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB di Lombok Tengah bocor. Dokumen penting ini kini mulai beredar luas di media sosial dan sejumlah group whatsapp.

Adapun temuan BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Lombok Tengah tahun 2022.

 

Pendapatan

  1. Pengelolaan pendapatan pajak air tanah dan pajak mineral bukan logam dan bantuan belum memadai.
  2. Sanksi administrasi berupa denda keterlambatan penyampaian laporan bulanan belum dikenakan kepada PPAT/notaris minimal senilai Rp 50.750.000,00
  3. Denda atas keterlambatan pajak parkir, hotel dan restoran belum dikenakan sanksi Rp 320.182.627,36
  4. Retribusi penertiban izin mendirikan bangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terlambat disetorkan ke kas daerah
  5. Retribusi pengendali menara telekomunikasi belum dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan penyetoran dan terdapat kekurangan pungutan
Baca Juga  187 Perusahaan Sumbang Sampah di Destinasi Wisata Lombok

 

 

Belanja    

  1. Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan senilai Rp 115.817.172,00
  2. Pembayaran insentif pemungutan pajak penerang jalan tidak sesuai ketentuan senilai Rp 777.336.680,00
  3. Pemborosan pada honorarium tim forum koordinasi dan fasilitas penanganan konflik tahun 2022 Rp 180.000.000,00
  4. Pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai ketentuan
  5. Kekurangan volume atas 56 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan tiga OPD Rp 258.396.261,47
  6. Kekurangan volume atas 22 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi pada Dinas PUPR Rp 4.255.326.028,59
Baca Juga  Waspada! Angin Kencang Diperkirakan Sampai Bulan April

 

 

Aset  

  1. Pengelolaan rekening bang belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai
  2. Pengelolaan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tidak memadai
  3. Pengelolaan asset tetap pemerintah Lombok Tengah belum tertib
Baca Juga  KAMMI Mataram Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina

 

Sementara Plh Sekda Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi yang dikonfirmasi soal dokumen yang bocor ini tidak mau menanggapi.

“Besok saya berikan info benar atau tidak,” katanya kepada jurnalis Koranlombok.id via wa, Senin (10/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Aknal berjanji akan memberikan keterangan pers terhadap hal ini. Sekarang dia tidak bisa karena masih fokus penyiapan pengembalian dengan batas waktu diberikan BPK, 60 hari.

“Setelah tanggal 20 Juli saya kasi info,” jawabnya singkat.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.