LOMBOK – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani mengimbau kepada para kepala desa yang maju menjadi anggota DPRD untuk mengikuti aturan yang ada. Sejauh ini, kurang lebih 10 kepala desa telah mengirim secara resmi surat pengunduran diri mereka.
“Kalau yang sudah secara tertulis ada beberapa lah dan ada tanda terimanya, masih sekitar di bawah 10 orang. Kemungkinan akan bertambah,” terangnya kepada media, Rabu (12/7/2023).
Rinjani menegaskan, kepala desa saat ini masih menjalankan tugas. Sementara pemberhentiannya harus melalui persetujuan Bupati. Namun ketika sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tidak ada alasan untuk tidak mengundurkan diri.
Dijelaskannya, pemberhentian kepala desa juga harus melalui persetujuan Badan Permusyaratan Desa (BPD) dan baru diserahkan kepada Bupati melalui Camat dan diteruskan DPMD.
“Kan masih proses pemberhentian, karena kan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati,” terangnya.
Sebelumnya, kepala desa yang terang-terangan mengundurkan diri Kepala Desa Ketare, Lalu Buntara. Bahkan DPMD saat itu telah menerima surat pengunduran Buntara. Kades Ketare mengundurkan diri karena maju menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Lombok Tengah.
Sementara itu informasi yang berkembang ada sejumlah kepala desa aktif turut mendaftarkan diri di sejumlah partai politik untuk maju di Pileg 2024. Tapi sayang tidak mengirim surat pengunduran diri. Parahnya lagi, beberapa Kades masuk sebagai pengurus Parpol.
DPMD juga mengetahui hal ini. Namun ada potensi mereka akan menerima sanksi jika melabrak aturan yang ada.(nis)