LOMBOK – Pemilihan kepala desa di Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025 direncanakan bakal menggunakan system digital atau E-Voting.
Selain itu, berdasarkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sekarang masih berproses dan direncanakan akhir tahun 2025.
“Untuk sampel di beberapa desa, jadi sistem yang lebih memudahkan dan simpel karena sekarang zamannya IT. Kita sudah masuk persiapan peralatan dan SDM,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani kepada awak media, Rabu (12/7/2023).
Mantan Kasat Pol PP ini berharap, perubahan Perda itu dapat selesai dibahas tahun ini di DPRD.
“Sedang berproses, besok Senin kita mau FGD untuk perubahan Perda,” katanya.
Dijelaskan Rinjani, sejumlah pihak terutama kepala desa yang habis masa jabatannya tahun 2024 meminta penyelenggaraan Pilkades tidak terlalu jauh dari Pemilu 2024. Untuk itu, pihaknya menyiapkan Pilkades setelah Pemilu agar dapat dilaksanakan paling tidak awal tahun 2025.
“Kita tidak bisa tentukan bulannya kapan, tapi permintaan secepatnya,” tegasnya.
Sementara pengganti kepala desa yang akan habis masa jabatannya Desember mendatang, akan diisi oleh sejumlah penjabat sementara sebelum pelaksanaan Pilkades.
“Kalau tidak salah ada 90-an yang akan berakhir massa jabatannya dan ada 15 desa definitif baru, jadi 115 desa,” bebernya.
Data sebelumnya diterima jurnalis Koranlombok.id, penundaan Pilkades tahun 2024 berdampak bagi desa di Lombok Tengah. Ada 111 desa yang kena imbas. Penundaan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.3.5.5/244/SJ dan bersifat sangat segera. Surat dikeluarkan 14 Januari 2023.
Berikut nama-nama desa yang ditunda pelaksanaan Pilkades. Kecamatan Batukliang Desa Bujak, Mantang, Aik Darek, Tampak Siring, Barabali, Beber, Pagutan, Mekar Bersatu, dan Lendang Tampel.
Kecamatan Pringgarata, Desa Pringgarata, Murbaya, Bagu, Sintung, Bilebante, Pemepek, Arjangka, Taman Indah, Sisik, Menemeng. Kecamatan Jonggat, Desa Barejulat, Ubung, Labulia, Batutulis, Perina, Pengenjek, Nyerot, Sukarara, Gemel, Bonjeruk, dan Bunkate.
Berikutnya, Kecamatan Praya Desa Aikmual, Mertak Tombok, Bunut Baok, Jago dan Mekar Damai. Praya Barat Daya, Desa Ungga, Kabul, Pelambik, Darek, Serage, dan Pandan Tinggang. Kecamatan Praya Barat ada Desa Setanggor, Kateng, Penujak, Mekarsari, Batujai dan Tanak Rarang.
Kecamatan Batukliang, Desa Lantan, Setiling, Aik Bukaq, Teratak, Aik Berik, Mas-Mas, dan Karang Sidemen. Kecamatan Kopang Desa Lendang Are, Monggas, Muncan, Bebuak, Dasan Baru, Montong Gamang, Wajageseng, Semparu, Aik Bual, Berinding, Pajangan.
Kecamatan Janapria Desa Lekor, Langko, Janapria, Saba, Bakan, Durian, Selebung, Rembiga, Setuta, Jango, Prako, Tibu Sisok, Janggawana, dan Lingkok Brenge. Kecamatan Praya Tengah Desa Batunyala, Lajut, Pengadang, Kelebuh, Lelong, Prai Maka dan Dakung.
Kecamatan Praya Timur Desa Sukaraja, Semoyang, Mujur, Landah, Sengkerang, Ganti, Marong, Kidang, Pengonak, Jeropuri, Beleka Daye dan Beleka Lebe Sane. Serta Kecamatan Pujut ada Desa Sengkol, Segala Anyar, Sukadana, Teruwai, Kawo, Rembitan, Kuta, Pengembur, Tumpak, Prabu, Tanak Awu, Ketara, Bangket Parak, Dadap dan Kerame Jati.(nis)