LOMBOK – Pascadivonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Penasihat Hukum (PH) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Sasmita dan mantan Bendahara BLUD RSUD Praya Baiq Prapningdiah. Masih pikir-pikir atas putusan hakim.
“Kami masih pikir-pikir dan pelajari putusan,” kata Lalu Anton Hariawan PH dari Adi Sasmita saat dihubungi redaksi Koranlombok,id, Jumat malam (14/7/2023).
Selain itu, Anton juga berencana akan melakukan upaya banding atas putusan ini. “Insya Allah rencana,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Lalu Piringadi PH dari terdakwa mantan Bendahara BLUD RSUD Praya, Baiq Prapningdiah juga mengungkapkan hal yang sama.
“Masih pikir-pikir,” katanya, tadi malam.
Piringadi menegaskan, semua orang yang terhukum tidak akan pernah merasa adil apalagi pihaknya yang sangat yakin bahwa Baiq Ning tidak bersalah. Disebutkannya, dari tuntutan jaksa 6,5 tahun sementara hakim memutuskan 1,5 tahun, dirinya menilai hakim telah cukup maksimal mencari dan menentukan keadilan.
“Yang jelas putusan ini di bawah tuntutan jaksa penuntut umum,” katanya.
Disamping itu, mantan PPK BLUD RSUD Praya dijatuhkan hukuman 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih, Jumat malam (14/7/2023).
Dalam pembacaan putusan, hakim menyebut jika Adi Sasmita sebagai PPK tidak menjalankan tugas sebagai mana mestinya. Terdakwa terkait penunjukan rekanan pelaksana proyek BLUD RSUD Praya, tidak menjalankan tugas termasuk menyusun HPS dan rencana kontrak kerja. Selanjutnya, terdakwa sebagai PPK menunjuk rekanan berdasarkan rekomendasi Direktur RSUD Praya, Muzakir Langkir.
“Sementara uang hasil penggeledahan oleh jaksa di RSUD Praya Rp 10 juta untuk dikembalikan ke Negara,” kata majelis hakim.
Sementara untuk temuan kerugian Negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Rp 883 juta, dibebenkan kepada terdakwa Muzakir Langkir.
Dalam kasus ini, terdakwa Adi Sasmita terbukti melanggar pasal 3 dan pasal 11 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2021.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan PPK dengan ancaman hukuman 8,5 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selanjutnya, Baiq Prapningdah dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. Sebelumnya, JPU menuntut Baiq Prapringdiah 6,5 tahun penjara pidana 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, dalam sidang putusan dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Praya, Muzakir Langkir divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 6 tahun kurungan penjara, membayar denda Rp 500 juta. Langkir diputuskan bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD tahun 2017 – 2020.
Putusan ini langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Mukhlassuddin yang digelar, Selasa (11/7/2023).
Ketua Majelis Hakim menegaskan, Muzakir Langkir terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia menyebutkan jika terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan dana BLUD telah terbukti secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Baiq Prapningdiah bendahara pengeluaran dan Adi Sasmita selaku PPK menyalahgunakan kewenangan.(dik)