LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah, Legewarman meminta kepada Pemkab Lombok Tengah untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi petani tembakau.
Menurutnya, ini bisa dilakukan dengan dasar merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur realisasi BLT. Bantuan BLT melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut untuk memberikan bantuan kepada petani tembakau yang mengalami kerugian akhir-akhir.
“Kami minta supaya Perbup-nya segera diselesaikan dan pendataan kepada petani yang mengalami kerugian ini dilakukan oleh Dinas Pertanian langsung, mereka turun ke bawah koordinasi dengan PPL yang ada,” tegasnya, Senin (17/7/2023).
Ditegaskan Lege, bantuan itu dapat diambil dari DBCHT milik Pemda Lombok Tengah sebesar Rp 10 milliar. Informasi yang dia terima, Dinas Sosial menyatakan kesiapan melakukan perubahan Perbup.
“Untuk penyalurannya itu melalui Perbup, jadi tidak seperti kemarin khusus bagi petani yang tidak pernah mendapat bantuan dari program yang lain,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M Nursiah mengatakan dirinya telah memberikan arahan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Sosial terkait pemberian bantuan kepada petani tembakau.
“Jumlah anggaran DBCHT antara lain untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan pertanian tembakau, ini kan masih perjalanan dalam pelaksanaannya tahun ini. Untuk melihat musibah ini kita lihat peluang dalam perubahan APBD,” kata wabup.
Menanggapi ribuan hektare tanaman tembakau yang rusak karena cuaca, Wabup akan dijadikan evaluasi kedepan pihaknya terutama oleh Dinas Pertanian.
“Tentu antisipasi dan bagaimana terus ada pendampingan kepada petani tembakau kita terkait luas lahan dan penanamannya, sementara bagi yang telah terjadi ada langkah-langkah efektif yang kita lakukan untuk penangannya,” tegasnya.(nis)