Kejaksaan Ajukan Banding Vonis Terdakwa Korupsi Dana BLUD RSUD Praya

oleh -17950 Dilihat
foto/ilustrasi

LOMBOKKejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa korupsi dana BLUD RSUD Praya, periode 2017-2020. Di antaranya, dokter Muzakir Langkir sebagai mantan Direktur RSUD Praya, Adi Sasmita mantan PPK dan Baiq Prapningdiah sebagai mantan bendahara pengeluaran.

Baca Juga  Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi Dibuka

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id menegaskan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan memori banding. Sayangnya, Bratha tidak menjelaskan alasan dilakukan upaya banding apa.

“Iya benar terhadap tiga terdakwa perkara RSUD dilakukan banding,” tegasnya, Senin (24/7/2023).

Bratha menambahkan, dari banding yang diajukan pihaknya telah menyiapkan bahan sebanyak 30 halaman.“Jadi tunggu saja hasilnya banding,” katanya singkat.

Baca Juga  Rifqi Ramadhan, Karyawan Swasta yang Sukses jadi Konten Kreator Sepakbola Lewat Opinibolaid

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram memutuskan bersalah tiga terdakwa. Adi Sasmita dijatuhkan hukuman 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baiq Prapningdah dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara denda 50 juta subsider 2 bulan penjara.  Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Baiq Prapringdiah 6,5 tahun penjara pidana 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga  Menkumham Sebut APH Ujung Tombak Mengimplementasikan KUHP

Sementara, Muzakir Langkir divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 6 tahun kurungan penjara, membayar denda Rp 500 juta.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.