LOMBOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa korupsi dana BLUD RSUD Praya, periode 2017-2020. Di antaranya, dokter Muzakir Langkir sebagai mantan Direktur RSUD Praya, Adi Sasmita mantan PPK dan Baiq Prapningdiah sebagai mantan bendahara pengeluaran.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id menegaskan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan memori banding. Sayangnya, Bratha tidak menjelaskan alasan dilakukan upaya banding apa.
“Iya benar terhadap tiga terdakwa perkara RSUD dilakukan banding,” tegasnya, Senin (24/7/2023).
Bratha menambahkan, dari banding yang diajukan pihaknya telah menyiapkan bahan sebanyak 30 halaman.“Jadi tunggu saja hasilnya banding,” katanya singkat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram memutuskan bersalah tiga terdakwa. Adi Sasmita dijatuhkan hukuman 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baiq Prapningdah dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Baiq Prapringdiah 6,5 tahun penjara pidana 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sementara, Muzakir Langkir divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 6 tahun kurungan penjara, membayar denda Rp 500 juta.(dik)