Disdikbud Larang SDN 2 Tengari Terima Siswa Baru, Status Sekolah Digantung

oleh -1661 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Seorang guru sedang mengajar siswa SDN 2 Tengari, Praya, Rabu (26/7/2023).

LOMBOK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Tengah melarang pihak SDN 2 Tengari menerima siswa baru tahun 2023. selain itu, anehnya pihak Disdikbud sampai detik ini menggantung status sekolah itu di tengah rencana dilakukan merger atau penggabungan.

Bukan hanya persoalan itu, pascamutasi kepala SD bahkan SMP belum lama ini. Kepala SDN 2 Tengari sekarang kosong. Kondisi itu kemudian memancing reaksi para guru di sana untuk buka suara.

Guru SDN 2 Tengari, Hj. Mariati mempertanyakan kejelasan nasib baik guru dan siswa di SDN tersebut. Apalagi dalam kondisi tidak ada pemimpin.

Baca Juga  Kapolres Loteng Belum Buka Penyebab Hilangnya Truk Tangki BBM Solar

“Kalau memang di-merger segera lah, biar kita ini plong mengajar,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

 

Mariati mengatakan, akibat adanya rencana merger. Dari Disdikbud juga terang-terangan melarang untuk menerima siswa baru. Sementara pihak sekolah tetap membangkang dengan tetap menerima siswa baru. Sebab, sampai sekarang rencana merger tidak ada kejelasan.

“Belum keluar SK merger kan murid sudah dilarang diterima, tapi kita sudah menerima 13 orang murid baru dan sekarang bertahan 10 orang,” bebernya.

Selanjutnya, Mariati dan guru lainnya mengatakan tetap melaksanakan tugas mengajar, sementara masalah administrasi mereka tak bisa berbuat banyak karena bukan wewenang mereka.

Baca Juga  HMI Kota Mataram Desak Kapolda Bebaskan Lima Aktivis yang Dipenjara

“Nah ini yang belum bisa kami jawab, kalau ada dari UPT mungkin yang mengatur atau pengawas yang menangani hal itu. Kalau kami guru yang di sini belum berani bertindak,” katanya.

 

Selanjutnya soal pembayaran insentif dan penerimaan dana BOS dan lainnya. Para guru di sana belum bisa menjawab karena itu bukan kapasitas mereka untuk menjawab.

Ia berharap kedepan ada penunjukan Plt atau kepala sekolah baru dapat bertanggungjawab jika rencana merger urung dilakukan. Untuk itu, pihaknya berharap agar diperjelas segera status sekolah.

Baca Juga  Kejari Loteng Diserang Bertubi-tubi, Mulai Praperadilan Hingga Gugatan ke PTUN

“Sertifikasi untuk triwulan ini sudah jalan tinggal dibayar, untuk yang besok ya masih ngambang,” tuturnya.

 

Ditambahkan guru honorer di SDN 2 Tengari, Muhammad Khairi Rahmad. Dia berharap ada kejelasan status sekolah tempatnya mengajar.

“Supaya jelas kerjanya, jelas pimpinannya,” katanya.

 

Khairi mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan tugas di sekolah kendati rencana merger masih belum jelas.”Insyaallah kalau tiang (saya, red) pribadi walaupun belum ada kejelasan karena sudah diberikan tugas kita tetap laksanakan,” tegasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.