Pernah Dijadikan Tersangka Oleh Jaksa, Kontraktor Ini Akhirnya Buka Semua di Sini

oleh -2983 Dilihat

 

LOMBOK – Melalui podcast jurnalis Koranlombok.id Diki Wahyudi mewawancarai secara eksklusif Direktur PT. Indomine Utama Fikhan Sahidu. Dengan tegas, Fikhan membantah semua tuduhan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Dalam kesempatan itu, ia juga membeberkan kronologis dirinya mulai diperiksa jaksa dan ditetapkan menjadi tersangka.

Pertama, dirinya menerima panggilan dari kejaksaan dengan Surat Nomor: R-190/N.2.11.Dek.1/08/2021 tertanggal 31 Agustus 2021. Surat pertama ini perihal undangan wawancara. Dia menghadiri panggilan 2 September 2021 oleh Kasi BB Kejari Lombok Tengah, Iwan Gustiawan.

Baca Juga  Sebelum Deklarasi, Mahfud Sapa Tim Relawan Sanaq di Lombok

Kedua, Fikhan menerima surat panggilan kedua tentang pemberitahuan pemeriksaan fisik lapangan dengan surat Nomor: B2269/N.2.11./Fd.1/10/2021 tertanggal 15 Oktober 2021. Pemeriksaan lokasi pengerjaan dilakukan 19 Oktober 2021.

Ketiga, surat status Pidsus -5A yang merupakan surat panggilan ketiga perihal permintaan keterangan diterima 1 November 2021 dan dilakukan BAP oleh Kasi Pidsus I Gusti Putu Suda Adnyana. Surat pemanggilan terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak.

“Ada surat keempat saya terima berdasarkan surat perintah penyidikan, saya dilakukan BAP oleh Kasi Intel AA Gede Agung Kusuma,” ceritanya, Senin (24/7/2023).

Baca Juga  Pencuri Kabel di Bypass Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Fikhan membeberkan juga, selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik kedua 22 sampai 23 Juli 2022 yang dilakukan Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang. Selain itu, Tim Auditor Independent.

Pemeriksaan fisik ketiga dilakukan Tim Independent yang ditunjuk Dinas PUPR Provinsi NTB, pemeriksaan dilakukan 4 sampai 7 Agustus 2022 oleh Tim Kajian Teknis Unram.

“Jawaban sanggahan kami berpedoman dari hasil perhitungan pemeriksaan lapangan Tim Akuntan Public, Tim Kajian Teknis Unram justru volume kurang bayar Rp 175 juta,” tegasnya.

Baca Juga  Gawat! Lombok Tengah Zona Merah Rawan Konflik Sosial

Selain itu, ia menyebutkan juga jika volume timbunan biasa proyek tersebut tidak kurang karena menggunakan material timbunan pilihan yang lebih bagus. Ada juga kelebihan timbunan pilihan sebesar 662,15 kubik karena alasan balancing budget, maka tidak terhitung walaupun telah dipergunakan untuk menimbun rawa-rawa.

“Jadi cara membandingkan antara kwitansi pembayaran dengan harga satuan adalah cara yang salah,” tegasnya lagi.

“Harga temuan auditor terlalu murah karena salah analisa,” sambung Fikhan.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.