LOMBOK – Nadzir dan ahli waris Yayasan Pondok Pesantren Al-Hananiyah Sebenge, Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya membantah melakukan pengrusakan dan pemalsuan dokumen wakaf.
Perwakilan Nadzir Yayasan Pondok Pesantren Al-Hananiyah, Azwar Fuadi menegaskan laporan dugaan pengrusakan lembaga pendidikan itu ke Polres Lombok Tengah tidak benar. Demikian tuduhan dugaan memalsukan dokumen wakaf juga demikian.
“Ini sudah ada SK langsung dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang disahkan oleh KUA Kecamatan Praya,” tegasnya kepada awak media, Senin (31/7/2023).
Azwar menerangkan, SK wakaf aset pesantren Al-Hananniyah berdasarkan surat bernomor 11/BWI – NTB/2023 yang menetapkan TGH Muhammad Syatibi sebagai Ketua Nadzir, Muhammad Azwar Fuadi sebagai Sekretaris Nadzir, H. Damakuri sebagai bendahar nadzir, Muhammad Nasihi dan Ustadz Hayyun sebagai nadzir anggota.
“Ini disahkan 20 Maret 2023, kalau ini dianggap palsu kemudian mana yang asli? Legal standing terkait pelapor dia bukan ahli waris, bukan pewakaf, bukan juga nadzir,” tegasnya lagi.
Atas dasar itu, pihaknya siap membawa hal ini ke ranah hukum baik secara perdata ataupun pidana. Sementara muncul tuduhan pengerusakan aset yayasan milik TK Alhannaniyah, itu merupakan hal tidak benar.
“Bisa kita lihat kami saat ini lagi membangung dan tidak ada yang kami rusak, ini Alhamdulilah dari kami selaku nadzir dan ahli waris mengeluarkan dana pribadi untuk membangun untuk kepentingan anak didik,” katanya.
Azwar menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Wakaf Nomor 41 pasal 1 ayat 2, pihaknya memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menjaga, melindungi, dan mengembangkan harta benda wakaf.
Sedangkan lokasi yang dituduhkan dirusak sekarang sedang dibangun ruangan serbaguna, sekaligus dapat dijadikan tempat melakukan pengajian bersama jemaah atau masyarakat.
Sebelumnya, pengurus Yayasan Pondok Pesantren Al-Hannaniyah NW melaporkan kasus dugaan pengrusakan beberapa fasilitas TK di Yayasan Pondok Pesantren Al-Hannaniyah ke Polres Lombok Tengah.
Ketua Yayasan, Muhamad Herman Yadi mengatakan, pengrusakan terhadap beberapa fasilitas TK diduga dilakukan mantan ketua pengurus dan lainnya.
Pihaknya menduga jika kejadian tersebut dilakukan oleh oknum mantan ketua pengurus karena ingin menguasai dan merampas aset yayasan yang sudah diwakafkan untuk dibangun Ponpes Al-Hannaniyah NW dan ini tercatat di KUA Praya oleh almarhum bapak angkatnya.
Pihaknya melaporkan dugaan pengrusakan fasilitas tersebut 4 Juni 2023. Saat ini masih dalam tahap proses dikepolisian. “Soalnya tanggal 1 Juni itu dikerjakan, dan mendapat laporan dari guru dirusak, makanya kita laporkan,” bebernya.
Selain melaporkan dugaan pengrusakan, dia juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen. “Kalau dugaan pemalsuan dokumen itu sekitar bulan April,” ungkap dia.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen, terjadi reshuffle dari kepengurusan yayasan, sehingga pihak terlapor diduga membuat dokumen baru dan hendak membuat yayasan dengan nama Yayasan Al-Hannaniyah NWDI.
“Tapi yang janggal itu suratnya berbeda dengan lokasi yayasan,” katanya.
“Untuk lokasi sebenarnya di Lingkungan Semarang, sementara untuk alamat di surat di Gelondong,” sambung dia.(nis)