LOMBOK – Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Legewarman meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk mengevaluasi Sistem Informasi Absensi dan Presensi (SI-SENSI). Menurutnya, masih banyak wilayah yang tidak terjangkau sinyal internet sistem baru ini menyusahkan guru.
Ditegaskan Lege, kebijakan absensi online ini dilihat tidak efektif. Pasalnya, banyak guru yang masih tidak terbiasa menggunakan android.
“Jangan-jangan nanti guru lebih sibuk untuk absen daripada mengajar,” tegasnya kepada media di ruang fraksi, Kamis (5/8/2023).
Sementara terkait dengan adanya Surat Edaran potongan tunjangan 2 hingga 5 persen jika guru tidak melakukan absen online. Menurut Lege, dirinya di Komisi IV akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah soal itu.
“Kalau ada celah untuk diperbaiki nanti mengapa tidak, kalau ada baiknya kita ambil kalau ada mudaratnya kita buang saja,” katanya tegas.
Sementara terkait kebijakan itu juga menurut Lege, harus dicocokan dengan kondisi lapangan terutama wilayah yang susah mendapatkan sinyal dengan menyediakan infrastruktur, dimana menjadi ranah Dinas Komunikasi dan Informatika Lombok Tengah.
“Harus kita koordinasikan, jangan sampai satu sisi kita buat kebijakan yang ketat tapi juga di satu sisi juga tidak mendukung untuk pelaksanaannya,” terangnya.
Diketahui awal mula munculnya masalah kacaunya pelaksanaan SI-SENSI. Uji coba itu pun dapat protes dari guru. Salah satunya, guru asal Kecamatan Janapria, Kamarudin. Di tengah jalan soal SI-SENSI ini bertuntut panjang ketika ada komunikasi Kamarudin dengan oknum staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah inisial LM.
Namun protes Kamarudin kepada LM ditanggapi dengan perkataan yang diduga menghina guru, dan berujung pada permintaan maaf oleh LM di Gedung PGRI Lombok Tengah.
Reaksi para guru yang tersinggung tersebut dianggap wajar oleh Lege dan dirinya berharap LM cukup diberikan bimbingan oleh Sekretaris Daerah Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya.
“Wajar para guru keberatan dan tersinggung, kedepan supaya lebih baik bagaimana pola penataan ASN kita di Lombok Tengah diberikan pengarahan,” sebutnya.
Sementara tuntutan guru yang ingin LM dimutasi hingga diproses secara hukum, menurut Lege hal tersebut tidak perlu. “tidak perlu sejauh itu, lebih baik pembinaan mutasi kan nggak menyelesaikan masalah,” yakin Lege.(nis)