Kepala BNNP NTB: Anggota Dewan Ferdi Positif Mengkonsumsi Narkoba

oleh -1822 Dilihat
FOTO DOK HUMAS BNNP NTB Kepala BNNP NTB / Brigjen Pol. Gagas Nugraha

LOMBOK – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, Brigjen Pol. Gagas Nugraha angkat bicara atas kasus yang menyeret anggota Dewan Lombok Tengah, Rian Ferdiansyah. Gagas menegaskan jika oknum anggota dewan dari Partai Berkarya positif mengkonsumsi narkoba.

“Hasil berkas positif,” tegasnya saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Kamis (10/8/2023) via ponsel.

Bukan hanya Ferdi, dua rekannya juga sesuai hasil tes urine di BNNP dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.

“Positif semua,” katanya.

Dari hasil tes urine ini, BNNP kemudian merekomendasikan untuk direhab. Namun Gagas tidak bisa menjelaskan apakah tiga orang terduga pengguna narkoba sudah lama mengkonsumsi sabu.

“Tanyakan ke penyidik hasil TAT karena bersifat rekreasional,” jawab singkatnya.

Baca Juga  Warga Binaan Lapas Selong Diingatkan Selalu Sabar dan Tabah

 

Sementara itu, hasil tes urine anggota DPRD Lombok Tengah Rian Ferdiansyah di Balai Rehabilitasi 789 Bersinar dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba. Hasil ini  langsung disampaikan General Manager (GM) Balai Rehabilitasi Yayasan 789 Bersinar, Auzan Shidqi Baley saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id.

“Untuk hasil urine setelah 3-4 hari di kami sebelum dipindah ke RSJ sudah negatif,” ungkapnya, Rabu sore (9/8/2023).

Dijelaskan Auzan, saat itu posisi Ferdi dan dua orang rekannya status dititip karena masa penyidikan. Secara kebetulan juga RSJ bukannya Hari Senin.

“Yang jelas waktu itu sesudah dilakukan TAT dan rekomendasi hasil TAT dari BNN,” katanya.

Apakah hasil tes urine negatif atau positif dari BNN saat itu? Dia tidak bisa menjelaskan soal ini. Sebab, tolak ukur pengguna atau penyalahgunaan bukan hanya dari urine saja, melainkan screening ataupun assessment.

Baca Juga  Siswa SMAN 1 Praya Tengah Diduga Di-bully Kepala Sekolah

“Kalau urine minimal 7 hari amp atau meth sudah bisa negatif. Waktu itu yang dititip di kami tiga orang,” ceritanya.

Ditambahkannya, polres menitip tiga orang terduga pengguna sabu itu selama tiga hari. Sementara Hari Senin mereka dijemput dan dibawa ke RSJ Mutiara Sukma.

Disamping itu, tiga orang terduga pengguna narkoba diciduk polisi pada Jumat (26/5/2023) pukul 12.00 WITA di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

Dari hasil penangkapan, anggota mengamankan barang bukti 1 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 Gram, 2 poket plastik klip transparan diduga bekas poketan Narkotika jenis sabu yang telah terpakai.

Baca Juga  Emak-emak Hina Istri Presiden Jokowi Ditangkap

Selanjutnya, ada 2 lembar plastik klip transparan, 1 buah pipa kaca, 1 skop yang terbuat dari pipet lastik warna putih, 1 buah korek gas (rangkaian kompor), 1 buah rangkaian alat hisap (bong), 1 buah kotak plastik warna hijau, 4  telepon genggam android warna hitam.

Atas perbuatannya, penyidik Polres Lombok Tengah mengancam tiga tersangka dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ada 3 jenis bisa 4 tahun, 3 tahun, atau 1 tahun.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok.id merupakan salah satu media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok.id selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.