LOMBOK – Pasar Karang Bulayak, Kecamatan Praya akhir-akhir ini rawan maling. Dari kejadian sebelumnya, pihak kepolisian mengimbau agar memasang CCTV di pasar.
Sementara, pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas sudah turun memantau Pasar Karang Bulayak pasca barang jualan pedagang diembat maling. Polisi turun Selasa (8/8/2023).
Pejabat Sementara Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Praya, AIPDA Gusti Ngurah Noviantara mengaku sampai sekarang belum ada laporan masuk.
“Ini yang dicuri terasi dan kita sudah mengarahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk mengimbau bagaimana sih caranya agar ada CCTV di sana,” katanya kepada jurnalis koranlombok.id, Rabu (9/8/2023).
Disampaikannya, imbauan pemasangan CCTV di area pasar nantinya dapat memudahkan pihak kepolisian ketika kasus ini kembali terjadi. Selain itu, pihaknya melalui Bhabinkamtibmas mengarahkan agar para pedagang yang kemalingan agar melapor.
“Kita siap 24 jam kapanpun bersedia,” tuturnya.
Sementara hasil pengecekan pihaknya kemarin disepakati akan ada pertemuan antara pedagang dengan petugas keamanan pasar di Kantor Lurah Tiwugalih minggu depan, selain itu juga diberikan masukan agar lebih waspada kedepan.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Tengah, Raden Roro Sri Mulyaningsih mengatakan pihaknya telah turun mengecek kondisi Pasar Karang Bulayak.
“Yang turun kemarin turun Kepala UPT Tunjung Tilah, mereka sebenarnya tidak punya kepala pasar jika ada masalah itu larinya ke UPT,” terangnya.
Sementara ada lima orang petugas keamanan yang kerap berjaga malam di sana, bukan dari dinas melainkan beberapa orang yang telah disetujui sebagai keamanan oleh para pedagang. Sedangkan ada perjanjian jika ada barang yang hilang maka pihak keamanan mengganti setengah dari kerugian.
“Tidak ada dalam DPA kita mengangkat tenaga security, memang ada jaga malamnya di sana,” bebernya.
Roro mengaku petugas keamanan tidak ada hubunganmya dengan dinas, sehingga adanya iuran kepada petugas keamanan dari para pedagang tidak diketahui pihaknya.
Sementara dari dinas hanya ada pungutan retribusi sebesar Rp 2 ribu perlapak berdasarkan aturan Perda, sementara toko-toko membayar retribusi melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah.
“Karena kita ngak berhak, kita pemerintah hanya mengambil retribusi atas fasilitas negara yang digunakan,” jelasnya.(nis)