LOMBOK – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Rifai mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), diselesaikan tahun ini oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah.
“Belum, karena menunggu perubahan Perda akan dibahas di APBD perubahan. Mau tidak mau kan harus selesai tahun ini,” tegasnya saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok,id, Senin (21/8/2023).
Dewan tiga periode ini mengatakan, pihaknya mendorong agar segera diajukan perubahan Perda terlepas ada atau tidaknya aturan baru. Baik terkait masa jabatan kepala desa 9 tahun. Sementara itu, dia memperkirakan bisa jadi pembahasan akan masuk ke DPRD bulan September atau Oktober 2023.
Dirinya juga menganggap adanya wacana penggunaan sistem pemilihan elelktronik atau e-voting masih perlu dibahas lebih lanjut, antara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan DPRD nantinya.
“Ini kan masih wacananya pak Kadis DPMD saja, nanti saja kita lihat perkembangannya. Intinya perubahan Perda ini dilaksanakan pada tahun genap ke ganjil itu saja,” jelasnya.
Terpisah, ditemui di kantor bupati Kepala DPMD Lombok Tengah, Lalu Rinjani mengatakan pembahasan perubahan Perda Pilkades masih proses harmonisasi dan telah didiskusikan ke Bagian Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Bukan kendala tapi mekanismenya memang begitu harmonisasi dulu baru kita ke DPRD Lombok Tengah,” jelasnya.
Bersamaan dengan perubahan Perda, DPMD Lombok Tengah juga akan membahas mengenai rencana aturan terkait pelaksanaan e-voting. Sementara itu terkait teknis bagaimana nantinya sistem ini berjalan, pihaknya di DPMD masih perlu membahas lebih lanjut di DPRD Lombok Tengah.
“Aturannya dulu ini, kalau e-voting kita sudah rencanakan sample di beberapa desa, yang penting kita siapkan dulu,” katanya.
Disamping itu berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.3.5.5/244/SJ dan bersifat sangat segera. Surat dikeluarkan 14 Januari 2023 berimbas kepada 111 desa di Lombok Tengah ditunda Pilkades tahun 2024.
Berikut nama-nama desa yang ditunda pelaksanaan Pilkades. Kecamatan Batukliang Desa Bujak, Mantang, Aik Darek, Tampak Siring, Barabali, Beber, Pagutan, Mekar Bersatu, dan Lendang Tampel.
Kecamatan Pringgarata, Desa Pringgarata, Murbaya, Bagu, Sintung, Bilebante, Pemepek, Arjangka, Taman Indah, Sisik, Menemeng. Kecamatan Jonggat, Desa Barejulat, Ubung, Labulia, Batutulis, Perina, Pengenjek, Nyerot, Sukarara, Gemel, Bonjeruk, dan Bunkate.
Berikutnya, Kecamatan Praya Desa Aikmual, Mertak Tombok, Bunut Baok, Jago dan Mekar Damai. Praya Barat Daya, Desa Ungga, Kabul, Pelambik, Darek, Serage, dan Pandan Tinggang. Kecamatan Praya Barat ada Desa Setanggor, Kateng, Penujak, Mekarsari, Batujai dan Tanak Rarang.
Kecamatan Batukliang, Desa Lantan, Setiling, Aik Bukaq, Teratak, Aik Berik, Mas-Mas, dan Karang Sidemen. Kecamatan Kopang Desa Lendang Are, Monggas, Muncan, Bebuak, Dasan Baru, Montong Gamang, Wajageseng, Semparu, Aik Bual, Berinding, Pajangan.
Kecamatan Janapria Desa Lekor, Langko, Janapria, Saba, Bakan, Durian, Selebung, Rembiga, Setuta, Jango, Prako, Tibu Sisok, Janggawana, dan Lingkok Brenge. Kecamatan Praya Tengah Desa Batunyala, Lajut, Pengadang, Kelebuh, Lelong, Prai Maka dan Dakung.
Kecamatan Praya Timur Desa Sukaraja, Semoyang, Mujur, Landah, Sengkerang, Ganti, Marong, Kidang, Pengonak, Jeropuri, Beleka Daye dan Beleka Lebe Sane. Serta Kecamatan Pujut ada Desa Sengkol, Segala Anyar, Sukadana, Teruwai, Kawo, Rembitan, Kuta, Pengembur, Tumpak, Prabu, Tanak Awu, Ketara, Bangket Parak, Dadap dan Kerame Jati.(dik/nis)