Terdakwa Penimbunan Solar Bersubsidi 3,5 Ribu Liter Tidak Ditahan Jaksa

oleh -1033 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Ini truk Hino kayu yang digunakan terdakwa menimbum BBM solar bersubsidi di SPBU Tanak Awu, sekarang truk diamankan di halaman Kejari Lombok Tengah.

LOMBOK – Terdakwa kasus penimbunan BBM solar bersubsidi 3,5 ribu liter, Lalu Zosteria alias Jos warga Desa Kawo, Kecamatan Pujut tidak ditahan oleh jaksa. Jos sejak lama menjadi tahanan kota semasih kasus ini ditangani Polda NTB, baru perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Arin Pratiwi Quarta membenarkan. Dalam kasus ini, Kejari menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Kejaksaan Tinggi.

“Nanti kalau sudah inkrah baru badannya harus masuk ke dalam (Rutan, red), kalau sekarang tahanan kota,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga  Bayi Menyerupai Kaki Enam Ditangani Delapan Dokter Spesialis

Dijelaskan Arin, jika dalam satu perkara belum ada putusan inkrah masih bisa banyak model penahanan dilakukan. Diantaranya, tahanan Rutan, tahanan rumah dan tahanan kota. Namun ketika perkara sudah inkrah maka eksekusi cuma satu yakni, badan harus masuk ke dalam Rutan.

Dijelaskannya, Polda NTB melakukan penangkapan atas kasus penimbunan BBM solar ini tanggal 14 September 2022, di SPBU Tanak Awu atau depan Bandara Internasional Lombok. Saat dilakukan penangkapan berdasarkan berkas yang diterima, Jos sebagai terdakwa tunggal.

“Kalau pihak SPBU Tanak Awu petugasnya menjadi saksi dalam perkara ini,” terang jaksa 35 tahun itu.

Baca Juga  Pilkada 27 November 2024, KPU Loteng Beberkan Tahapannya

Ditambahkannya, Kejari Lombok Tengah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi NTB tanggal 21 Juli 2023. Dalam menerima pelimpahan, Kejari menerima barang bukti berupa satu uni truk Hino nomor polisi DK 8607 MS kepala warna hijau dan bak kayu warna merah.

“Terdakwa ditangkap karena sebagai pembeli dan sendiri, terdakwa mengambil BBM di SPBU Tanak Awu,” ceritanya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 55 UU  RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Baca Juga  Keselamatan Siswa SDN Kelambi Terancam, Pemkab Lombok Tengah Tutup Mata

Arin mengatakan, Rabu (23/82023) merupakan sidang perdana kasus ini yang berlangsung di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah. Selanjutnya, sidang akan digelar Rabu pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Disamping itu, selain truk pengangkut BBM yang dilimpahkan ke Kejari Lombok Tengah. Ada barang bukti lainnya, 28 lembar struk pembelian BBM di SPBU Tanak Awu, satu buah tangki kapasitas 5 ribu liter beserta BBM solar 3,5 ribu liter di dalam tangki tersebut.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok.id merupakan salah satu media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok.id selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.