Nyaleg, Tujuh Kades di Lombok Barat Mengundurkan Diri

oleh -1436 Dilihat
FOTO JUNITA JURNALIS KORANLOMBOK.ID Kepala DPMD Lombok Barat, Lalu Moh. Hakam

LOMBOK – Tujuh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Barat mengundurkan diri karena maju di Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024.

Tujuh kepala desa itu di antaranya, Kepala Desa Mareje Timur, Lembar Selatan, Golong, Sesaot, Karang Bongkot, Sesela dan Kepala Desa Senteluk. Selain tujuh kepala desa ini, terdapat dua orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mengundurkan diri dengan alasan sama.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Moh. Hakam mengatakan, data para kepala desa yang mengikuti pencalegan ini yang sudah ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan (SK) pengunduran diri oleh camat baru Kepala Desa Karang Bongkot.

Baca Juga  Dalang Wayang Sasak di Loteng Merasa Dianaktirikan Pemerintah

“Kalau untuk enam kepala desa lainnya rencana hari ini (kemarin, red) baru akan dikeluarkan SK oleh camat yang bersangkutan agar dapat ditindaklanjuti oleh BPD masing-masing daerah,” terangnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/8/2023).

 

Dijelaskan Hakam, SK pengunduran kepala desa harus melalui mekanisme panjang berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan. Untuk mekanismenya, surat pengunduran diri kepala desa disampaikan terlebih dahulu kepada BPD, dan dilanjutkan kemudian dari BPD kepada Bupati Lombok Barat melalui camat setempat.

Baca Juga  PAC Pemuda NW Desa Kawo Berikan Santunan Bagi 126 Anak Yatim Piatu

Dia menambahkan, tindaklanjut dari BPD yang dimaksud oleh dirinya adalah tindaklanjut secara administratif. Dimana tindaklanjut ini meliputi penyelenggaraan rapat dan lainnya.

“Waktu dan proses maupun penerbitan SK pengunduran diri akan disesuaikan dengan tahapan-tahapan Komisi Pemilihan Umum terhadap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sehingga yang bersangkutan tidak merasa dirugikan oleh proses secara berjenjang tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Tim Maiq-Meres Mulai Khawatir, Hasan Masad: Penamaan Jembatan 459 Tidak Tepat

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Barat akan menyusun draft SK dan melakukan koordinasi dengan bagian hukum Setda untuk menelaah SK tersebut. Selanjutnya, baru kemudian akan disampaikan kepada pimpinan.

“Sesuai dengan regulasi yang ada, kepala desa maupun BPD dan unsur-unsur lainnya tidak dapat menarik kembali SK pengunduran diri yang telah terbit karena telah diatur secara eksplisit di Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018. Kemudian ditindaklanjuti melalui PKPU Nomor 10 tahun 2022,” pungkasnya.(jnm)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok.id merupakan salah satu media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok.id selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.