LOMBOK – Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi kembali dibuka. Namun pembukaan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Dimana sistem ini bertujuan untuk menciptakan tatakelola penempatan dan pelindungan PMI menjadi lebih baik.
Kepala Bidang Penempatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah, Muji Purwandi menyampaikan pembukaan ini ditandai dengan pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.
“Penempatan PMI ke Arab Saudi sudah kembali dibuka untuk pembantu rumah tangga dengan sistem syarikat atau perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Pemerintah Arab Saudi,” terangnya kepada media, Senin (28/8/2023).
Dijelaskan Muji, pembukaan moratorium dan proses penempatan PMI ke Timur Tengah ini akan sepenuhnya mengikuti Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia. Adapun aturan yang harus diikuti antara lain, negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Indonesia, serta memiliki sistem jaminan sosial dan atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
”Pemerintah negara tujuan penempatan di Timur Tengah juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia,” tegasnya.
Dia menyampaikan, keputusan ini diikuti dengan pencabutan dan mengubah Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 291 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui SPSK.
Sementara itu, dalam perubahan seluruh perusahaan penempatan PMI dipastikan dapat mengikuti SPSK. Adapun syaratnya, dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi.
“Jadi semua P3MI boleh merekrut CPMI terkhusus PRT ke Arab Saudi. P3MI walaupun resmi dalam penempatan tidak memiliki Surat Izin Perekrutan (SIP) itu tidak boleh,” tegasnya lagi.
Disamping itu, selain kedua keputusan tersebut, Menaker juga mencabut Keputusan Menaker Nomor 294 tahun 2020 tentang pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Menurut dia, para PMI lebih menyukai jalur gelap (unprosedural). Alasannya beragam, mulai dari keberangkatan yang lebih cepat, persyaratan yang dirasa tidak ribet.
“Jangan percaya ketika ada orang mencari keuntungan dengan menawarkan kerja di luar negeri dengan cara cepat dan gaji yang tinggi,” imbaunya.
Selanjutnya, dia memprediksikan dengan dibuka kembali pengiriman CPMI ke Timur Tengah, akan lebih banyak peminatnya terutama masyarakat di Lombok Tengah. Misalnya dari Kecamatan Pujut, Praya Barat, Praya Barat dan Kopang yang merupakan kantong TKI. Untuk itu, dinas sudah mesosialisasikan kepada masyarakat dan siap menghadapi meledaknya CPMI di Lombok Tengah.
“Kemarin kita sosialisasi di Desa Darmaji bersama BP3MI. Kemudian rencananya minggu depan kita ke desa-desa di Lombok Tengah,” tutupnya.(ufi)