Toko Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah Terancam Ditutup

oleh -4523 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Seorang karyawan Toko Alfamart usai menutup toko di depan Masjid Agung setelah diminta LSM Sasaka Nusantara, Senin (28/8/2023).

LOMBOK – Toko Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah terancam ditutup. Diduga kuat, sebagian besar keberadaan toko perusahaan raksasa ini melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai bukti keseriusan penutupan toko Alfamart dan Indomaret pun sudah dilakukan, Senin (28/8/2023) siang kemarin oleh sekelompok massa yang mengaku dari LSM Sasaka Nusantra. Toko yang ditutup beroperasi di depan Masjid Agung.

“Itu sebagai simbolis, ini 30 toko Alfamart terindikasi melanggar izin dan Perda. Ini yang harus ditutup segera bersama pemerintah daerah bersama kami Sasaka Nusantara,” tegas Ketua LSM Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar Akbar saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id.

Menurut Ibnu, toko Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah sebagian diduga melabrak Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penataan pasar rakyat dan retail modern.

“Toko Alfamart dan Indomaret yang kami tutup itu yang jarak terlalu dekat dengan pasar. Ini sesuai aturan jarak minimal 1 kilo meter, ada juga yang melanggar ketentuan jam operasional toko modern dan terlalu banyak yang dibangun,” sebutnya.

Baca Juga  Tiga PMI Asal Sumbawa Tewas Keracunan Gas di Malaysia

 

Dibeberkan Ibnu, salah satu contoh toko Alfamart dan Indomaret di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat. Dimana ini seharusnya ada satu toko Alfamart. Faktanya, ada dua toko Alfamart. Maka pihaknya menutup satu toko. Begitu juga toko Alfamart depan Pasar Pengadang, toko Alfamart dan Indomart di Pasar Renteng.

“Itu kemarin kami tutup secara simbolis, nanti pemda yang tutup secara permanen,” katanya.

Selain itu, Ibnu juga mempersoalkan toko Alfamart dan Indomaret yang buka 24 jam. Dalam aturan toko ini boleh buka sampai Pukul 23.00.

“Kami akan segera mendorong Pemda untuk segera menutup. Bagi yang melanggar Perda seharusnya  Pol PP bersama lembaga terkait yang ikut menutup secara permanen,” tegas dia.

 

 

 

 

 

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Jalaludin yang sempat menerima massa hearing berjanji akan menindaklanjuti. Pihaknya juga akan mengkaji yang dipersoalkan.

Baca Juga  Buaya dengan Panjang 4,5 Meter Ditangkap di Perbatasan Bangkat Parak – Kidang

“Kita perhatikan dan akan jadi atensi kita bersama sehingga penting kita sampaikan ke Bupati, Wabup dan Sekda untuk segera kita rapatkan hal ini atau seperti apa kedepannya,” katanya kepada media, Senin (28/8/2023).

 

Jalal menegaskan, berdirinya Toko Alfamart dan Indomaret telah tertuang dalam PP nomor 5 tahun 2021, dimana perlu adanya izin dari pihak terkait namun prosesnya dipermudah melalui Online Sistem Submission Risk Base Approach (OSS).  Begitu juga dengan aturan pemanfaatan ruang. Sementara klasifikasi usaha tersebut merupakan usaha beresiko rendah, sehingga dalam perizinan bisa terbit tanpa melalui pihaknya.

 

“Sehingga ditarik dalam proses online maka izin itu bisa terbit dari mana saja, karena sudah diatur dalam PP ini,” terangnya.

 

Ditambahkan Jalal, sedangkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021, ada kontradiksi dimana disebutkan pendirian retail harus ada minimal 10 ribu warga dan berada sejauh 1 kilometer dari pasar tradisional.

Baca Juga  Atensi Dua Kecamatan Kantong CPMI di Lombok Timur

Begitu juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan milik masyarakat sekitar yang diperuntukan usaha dan digunakan perusahaan retail untuk memperpanjang izin. Untuk itu, Pemda harus benar-benar mengkaji karena dampaknya meluas kepada investasi.

 

Dalam Perda, diberikan waktu 2 tahun untuk menyesuaikan dan  pentertiban retail modern sampai Desember 2023. Sementara terkait kewenangan untuk pentertiban pihaknya masih perlu mendiskusikan kepada Bupati, Wabup dan Sekda.

Diketahui, Alfamart dan Indomaret kebanyakan mengajukan izin pendirian pada tahun 2017 sebelum adanya PP Nomor 5 tahun 2021 dan Perda Nomor 7 tahun 2021. Dimana untuk Alfamart ada 76 dan Indomaret 52 toko. Sementara setelah sistem OSS RBA, ada 19 izin untuk Alfamart dan 25 izin untuk Indomaret.(dik/nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.