LOMBOK – Kebijakan pemerintah pusat yang mengantur syarat pembelian gas elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP elektronik akan diberlakuka.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Tengah, Raden Roro Sri Mulyaningsih mengatakan pihaknya dari dinas hanya memantau stok ketersediaan dan menjamin perlindungan konsumen. Sementara itu kebijakan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Pertamina.
“Tidak ada dari Kemendag mengeluarkan peraturan itu, kita hanya mamantau ketersediaan kaitannya dengan operasional dan semuanya itu ya dari Pertamina,” terangnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Rabu (30/8/2023).
Kabar adanya kebijakan baru ini dikatakannya, sudah ada sejak satu bulan lalu. Sementara itu pihaknya masih akan turun memantau wilayah mana saja di Lombok Tengah yang telah menerapkan pembelian gas elpiji 3 kg dengan KTP elektronik.
Ditegaskannya, dinas siap menerima aduan masyarakat terkait adanya kelangkaan ataupun masalah lainnya jika kebijakan ini diberlakukan.
“Silahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan nanti kita akan sampaikan kepada pertamina atau pihak lainnya,” tegasnya.
Roro mendukung adanya kebijakan tersebut dimana tabung gas elpiji tersebut memang disubsidi dan hanya diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu. Misalnya, pedagang kaki lima atau pedagang mikro.
Selain itu dengan adanya aturan ini, ia berharap praktek penimbunan tidak akan terjadi seperti di daerah lain karena setiap pembeli dapat terdata dan terlacak.
“Yang namanya aturan baru kan perlu yang namanya sosialisasi,” katanya.
Disamping itu, salah satu agen elpiji 3 kg di Desa Janapria, Suhardi mengatakan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan KTP masih tahap sosialisasi meskipun telah mendapatkan email arahan terkait kebijakan ini pada Juli 2023.
“Belum ada, bulan depan kayaknya baru berlaku kalau. Kita di sini cuma menyalurkan ke pengampas kemudian ke pengecer,” tuturnya.
Dalam sosialisasi tersebut tidak ditentukan batasan berapa jumlah setiap orang yang membeli, sementara untuk saat ini pihaknya hanya mengumpulkan data KTP dari pengecer. Kemudian NIK mereka dimasukkan dalam aplikasi My Pertamina. Dia kurang mengetahui apa tujuan pemberlakuan pembelian tabung gas dengan KTP.
“Kita sebenarnya melihat ribet, tapi memang begitu kalau gas lagi limit. Tapi kalau gas lagi banyak gak ada yang urus. Kita kadang jual rugi. Stok banyak tapi kekurangan tabung otomatis harus jual harga dibawah harga eceran,” pungkasnya.(nis)