LOMBOK – Internal keluarga mantan Bupati Lombok Barat, H. Zaini Arony digoyang. Putranya, Nauvar Furqoni Farinduan difitnah bahwa dia bukan anak kandung dari pasangan H. Zaini Arony dengan Hj. Nanik Suryatiningsih Zaini Arony. Melainkan anak angkat.
Sementara, fitnah atau berita bohong ini pun disebarluaskan melalui media sosial oleh terduga pelaku, Senja Nirwana Alwan warga Kecamatan Kuripan, Lombok Barat.
Atas kasus ini, kuasa hukum keluarga mantan Bupati Lombok Barat, H. Moh. Tohri meminta kepada penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menahan pelaku penyebar berita bohong atau fitnah.
“Kami minta segera ditahan pelaku yang statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka ini,” katanya tegas di hadapan awak media, Rabu (30/8/2023).
Tohri menceritakan awal mula kasus ini muncul dipermukaan. Sementara Farin akhir-akhir ini kembali muncul namanya jika dia akan kembali bertarung di Pilkada Lombok Barat mendatang. Dari kondisi ini, tiba-tiba muncul fitnah melalui media social jika politisi Gerindra ini disebut bukan putra kandung mantan bupati. Dia disebut sebagai anak angkat. Postingan di facebook ini kemudian beredar luas dan sangat merugikan keluarga besar mantan bupati.
Kasus ini kemudian oleh Zaini Arony melaporkan ke Polda NTB tertanggal, 21 Mei 2023. Saat memasukan laporan tanpa penasehat hukum. Namun di tengah jalan, Zaini pun memutuskan menggunakan penasehat hukum.
“Surat perintah penyidikan keluar 6 Juni dan penetapan sebagai tersangka tanggal 28 Agustus 2023,” terangnya.
Atas kasus ini, tentunya keluarga besar Zaini Arony merasa sangat dirugikan. Dia kemudian berharap melalui kuasa hukum untuk serius mengungkap kasus ini.
Tohri menyebutkan, biasanya jelang Pileg dan Pemilu kasus seperti ini selalu muncul menimpa Farin. Dan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya tahun 2018-2019 ada juga pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Kalau dulu terlapor ngemis nangis minta maaf, pak Zaini kemudian memafkan makanya kasus tidak dilanjutkan,” ceritanya.
Tapi sekarang kasus sama muncul lagi. Namun kali ini dirinya memastikan kasus harus jalan. Karena perbuatan tersangka terlalu merugikan keluarga besar mantan bupati.
“Kami minta pihak kepolisian Polda segera menahan tersangka, jangan sampai dia (tersangka, red) menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Karena beberapa postingan di media social kami lihat sudah dihapus,” tegasnya.
Diceritakan Tohri, pada tahun 2018-2019 Polda NTB juga pernah menangani kasus serupa dengan fitnah yang sama. Akhirnya penyidik berangkat ke Surabaya mencari tahu kebenaran. Di sana penyidik bertemu dengan seorang bidan yang mengetahui kronologis. Hasil penyelidikan disimpulkan kemudian Farin putra kandung pasangan Zaini Arony dengan Hj. Nanik Suryatiningsih.
“Kasus awal juga naik dan ada tersangkanya,” katanya.
Sementara itu, atas kasus yang terbaru ini berdasarkan dokumen diterima pihaknya dari Polda NTB. Tersangka dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun kurungan penjara.
“Informasi kami terima istri tersangka ada di Jerman, jangan sampai dia melarikan diri ke luar negeri,” sebutnya.(jnm)