LOMBOK – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah dari Partai Golkar, H. Lalu Kelan menyarankan Pemkab agar izin toko Alfamart dan Indomaret yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2021 agar tidak diperpanjang.
Dalam Perda ini mengatur pasar rakyat dan keberadaan retail modern. Disebutkan dalam regulasi itu, jarak dari pasar tradisional minimal 1 kilo meter (km), nyatanya tidak sesuai di lapangan. Ada juga temuan melanggar ketentuan jam operasional.
Dari temuan di lapangan, politikus Partai Golkar ini mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tegas menerapkan Perda. Kelan menjelaskan, menurut aturan keberadaan toko swalayan atau retail modern harus berjarak 1 km dari pasar tradisional dan minimal harus ada 10 ribu jiwa yang tinggal di daerah tersebut.
“Saya sarankan izinnya jangan diperpanjang itu saja solusinya,” tegasnya pada jurnalis Koranlombok.id, Selasa (5/9/2023).
Kelan merasa kecewa juga karena Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah tidak melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut dan seolah tidak ada ketegasan.
“Alat daerah yang digunakan untuk mentertibkan seperti Pol PP saja tidak dikerahkan,” kesalnya.
Ia mengatakan, kendati saat ini telah ada PP Nomor 5 tahun 2021 yang memudahkan pendirian retail melalui One System Submission Risk Base Approach (OSS RBA), namun Perda tersebut lebih dulu dibuat dan Pemkab seharusnya menegakan aturan berdasarkan itu.
Sementara dengan hadirnya undang-undang terbaru, yang mana menyatakan penghentian kerjasama pendirian retail tersebut tidak bisa hanya dari satu pihak saja, seperti pemerintah atau perusahaan retail.
“Banyak yang bertentangan memang, tapi kan Perda-nya duluan jadi daripada PP dan undang-undangnya, makanya cuma ketegasan Pemda saja biar bisa membatasi. Di Lombok Timur, Sembalun saja masyarakat menolak bisa dilakukan,” katanya mencontohkan.
Kelan mengaku mendukung adanya kelompok masyarakat atau LSM yang mengawal isu penegakan Perda, namun jangan hanya memilih beberapa tempat saja. Karena mengingat di satu wilayah yang kurang dari 10 ribu jiwa seperti di Desa Ganti terdapat tiga toko Alfamart dan Indomaret dengan jarak berdekatan, kondisi yang sama juga di Kelurahan Leneng dimana menurutnya kurang dari 6 ribu jiwa.
“Mendingan di Janapria satu kecamatan ada 3 atau 4, ini di Desa Ganti ngak sampai 30 ribu jiwa harus jarak 3 kilometer,” sentilnya tegas.
Kelan membeberkan, pihaknya telah mendiskusikan hal tersebut dengan Kepala DPMPTSP Lombok Tengah agar jangan lagi ada perpanjangan izin, sementara dalam waktu dekat apakah ada pertemuan pihaknya dengan dinas, Kelan masih belum memastikan.
“Kalau dalam satu desa, kecamatan numpuk di satu tempat 3 atau 4 retail ya jangan diperpanjang izinnya kalau kita betul-betul memihak masyarakat dan pedagang kecil,” tegasnya lagi.(nis)