Izin Usaha FEC Shopping Indonesia Dicabut

oleh -4736 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Para mentor PT. FEC Shopping Indonesia saat menerima kedatangan pihak dari Polda NTB dan OJK di kantor cabang, Selasa siang (5/9/2023).

 JAKARTA – Izin usaha PT. FEC Shopping Indonesia dicabut Pemerintah pusat melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) secara resmi dalam rilis. Izin dicabut karena diduga  melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin  usaha  yang  dimilikinya  dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Selain FEC, Satgas juga selama Agustus 2023 telah menemukan 243  entitas  serta  45  konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

 

Dengan demikian, tertanggal 4 September 2023 Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten  yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial,  foto  profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

Baca Juga  Bocah 7 Tahun Meninggal, Saat Sekarat Oknum Petugas RSUD Soedjono Selong Asyik Tertawa

Dalam rilis resmi diterima Redaksi Koranlombok.id, Satgas PAKI meminta  masyarakat  berhati-hati  dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan  Penguatan  Sektor  Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan  menangani  kegiatan  usaha  tanpa izin di sektor keuangan.

Berikut poin-poin dasar pencabutan izin usaha:

 

 

  1. Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh
  2. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.
  3. FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  4. Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 (dua) kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
  5. Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka  dari  Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha  FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
  6. Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan
  7. Kementerian Komunikasi  dan  Informatika  RI  menyatakan   bahwa   FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik NTB, doktor Najamudin yang dikonfirmasi memastikan rilis yang diterima merupakan wewenang dari pihak OJK. “Ini OJK, ini dari OJK punya tugas. Saya malah baru tahu ini,” katanya, malam ini.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok.id merupakan salah satu media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok.id selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.