APS Bacaleg Marak, Ini Instruksi Bawaslu Lobar untuk Panwascam

oleh -1222 Dilihat
FOTO JUNITA JURNALIS KORANLOMBOK.ID Ketua Bawaslu Lombok Barat / Rizal Umami

LOMBOK – Alat Peraga Sosial (APS) milik sejumlah Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) marak bertebaran. Dari fakta di lapangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat langsung menginstruksikan kepada Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk bekerjasama dengan Trantib Linmas agar dilakukan penertiban baliho atau APS.

“Kalau bicara penertiban kami tidak ada wewenang dan tanggungjawab untuk menurunkan baliho atau APS. Jika dibutuhkan untuk membantu, kami siap membantu,” tegas Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami kepada media, Jumat (8/9/2023).

Rizal menjelaskan, untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berdasarkan aturan yang memuat suara ajakan baru diperbolehkan pertanggal 28 November 2023. Itu pun boleh dilakukan selama 75 hari. Sesuai tahapan yang ada, dalam APK boleh memasang foto, namun tidak diperbolehkan menampilkan nomor urut dan yang mengandung muatan visi-misi.

Baca Juga  Harga Cabai Rawit Makin Pedas, Tembus 100 Ribu Per Kilogram

“Tempat pemasangan juga di lokasi yang ada izin atau diperbolehkan oleh Pemda Lombok Barat,” terangnya.

 

Dijelaskan dia, dalam Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 pada Pasal 59 disebutkan bahwa membolehkan pemasangan APK dan alat kampanye pada Pemilu pada masa kampanye yang telah ditetapkan. Namun apabila sebelum masuk masa kampanye dilakukan pemasangan, diperbolehkan untuk menggunakan APS yang memiliki beberapa syarat.

Baca Juga  Stakeholder di NTB Suarakan Pemilu Damai 2024

“Iya itu dia syaratnya, tidak boleh memuat Visi dan Misi, tidak boleh memuat ajakan, tidak boleh memuat nomor urut, dan tidak boleh diletakkan di tempat yang tidak diperbolehkan sesuai undang-undang seperti fasilitas sosial dan fasilitas umum. Kalau penertiban APS menjadi kewenangan dari Pemda sesuai Perda nomor 1 tahun 2023 tentang reklame yang ditertibkan melalui Satpol PP karena APS tersebut berimplikasi terhadap pajak daerah sebab memuat reklame,” jelasnya.

Baca Juga  Polemik Wisata Pemecah Ombak di Pantai Labuhan Haji

Disamping itu, Bawaslu juga telah menyampaikan kepada Panwascam untuk mendata seluruh wilayah di Lombok Barat terkait dengan APS yang menyalahi aturan. Termasuk tidak sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 79.

“Beberapa data APS yang tidak sesuai prosedur telah di serahkan kepada pihak Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Satpol PP kemudian merencanakan untuk membuat jadwal secara simbolis tentang penertiban APS didampingi oleh Bawaslu,” katanya.(jnm)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.