LOMBOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah sudah melayangkan surat kepada masing-masing partai politik untuk menurunkan baliho ‘liar’ yang terpasang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Tengah, Baiq Husnawaty menyebutkan baliho yang berisi foto dan nomor urut merupakan tindakan liar. Sesuai aturan dan tahapan, pihak yang memasang foto, nama dan nomor usut sebagai Caleg belum saatnya. Terlebih status mereka belum ditetapkan menjadi Caleg. Saat ini status masih Bacaleg.
“Intinya belum waktunya memasang baliho atau berkampanye. Tetapi kenyataannya banyak baliho yang bertebaran di Lombok Tengah,” terangnya, Senin (11/9/2023).
Dijelaskan Husna, sekarang ini yang berhak melakukan sosialisasi adalah partai politik dengan memasang bendera partai dan memasang di tempat yang tidak dilarang.
Bawaslu mengaku sudah melakukan pencegahan dengan adanya baliho ‘liar’ dengan bersurat dan mensosialisasikan untuk mengimbau kepada partai politik yang memiliki Bacaleg untuk tidak berkampanye sebelum waktunya.
“Waktu dalam berkampanye ini sudah ada ditahapan Pemilu, sabar lah dulu,” tegasnya.
Disamping itu, Bawaslu mengaku sudah menerima adanya laporan terkait salah satu partai politik dan ketuanya sudah memasang bener, alat peraga yang memuat semua nama-nama Bacaleg.
“Laporan ini sudah kami proses, namun belum bisa ditindaklanjuti karena nama-nama ini belum menjadi calon belum ada undang-undang yang mengikat Bacaleg,” katanya.
Saat ini, Bawaslu hanya bisa melayangkan surat untuk meminta alat peraga kampanye atau baliho ‘liar’ diturunkan. Husna memastikan, sekarang alat peraga itu sudah diturunkan.
“Orang-orang ini belum menjadi calon kok,” tegasnya lagi.
Dengan maraknya alat peraga kampanye yang terpasang sebelum jadwal kampanye, Bawaslu berjanji akan berkoordinasi dengan Satpol PP. menurut dia, baliho atau bener yang bertebaran mengganggu estetika dan tata kota.
“Satpol PP dengan menggunakan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman akan membersihkan dan melakukan penurunan baliho dan bener. Selain itu untuk daerah pelosok desa kami mengintruksikan kepada Panwascam untuk menginventarisir alat peraga ini,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dalam menginventarisir mulai dari partai apa, jumlahnya berapa dan lainnya. Sehingga ini menjadi bahan Bawaslu untuk dijadikan bahan imbauan kepada partai yang bersangkutan dan sebagai bahan koordinasi dengan Pol PP.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mengundang Satpol PP dan parpol di Bawaslu untuk duduk bersama, kami meminta jangan melakukan kampanye sebelum waktunya,” tutupnya.
Ditambahkan Husna, adapun masa kampanye tanggal 28 November dan masa sosialisasi pada tanggal 3 November sampai 27 November 2023. Sementara pada masa sosialisasi ini diperbolehkan melakukan sosialisasi tatap muka tetapi dengan cara bersurat ke Bawaslu dan KPU.
“Kalau masa sosialisasi tidak boleh ada kata ajakan. Sementara masa kampanye di media massa selama 21 hari sebelum masa tenang,” katanya.(ufi)