LOMBOK – Penjabat Gubernur Provinsi NTB terpilih, Lalu Gita Aryadi secara terang-terangan hadir di acara pemberian bantuan sosial PDI-P di Alun-alun Tastura, Praya, Lombok Tengah, Minggu (10/9/2023).
Mendengar kabar ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah akhirnya buka suara. Bawaslu berjanji akan menindaklanjuti dengan menelusuri tujuan kedatangan Penjabat Gubernur terpilih ini.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Tengah, Baiq Husnawaty menegaskan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu semua informasi ini
“Kami lihat dulu hasil penelusuran, soal bagaimana selanjutnya tergantung hasil penelusuran,” terangnya kepada jurnalis Koranlombok.id melalui sambungan WA, Senin (11/9/2023).
Baiq Husna mengatakan, pihaknya kemarin telah memantau kegiatan tersebut dan telah dimasukan dalam laporan form A. Dimana sesuai mekanisme pihaknya masih perlu melakukan penelusuran apakah kehadiran Gita tersebut murni sebagai dukungan politik atau tidak.
“Kita harus telusuri ini kepasitas kehadirannya selaku Sekda atau seperti apa, dan apa saja yang disampaikan beliau saat di sana,” katanya.
Husna menjelaskan, mekanisme penelusuran tersebut dilakukan pihaknya dengan cara mengkonfirmasi langsung kepada pihak Partai PDI-P Lombok Tengah. Sedangkan informasi yang diterimanya, acara tersebut bukan acara Caleg dari PDI-P tetapi seremoni penyerahan bantuan berupa ambulans dan kursi roda kepada Tulus Angen Community (TAC). Dimana ini merupakan program aspirasi dari anggota Dewan Provinsi NTB, H. Ruslan Turmudzi.
“Itu kegiatan DPR dari Fraksi PDI-P menyalurkan bantuan kepada masyarakat, nah itu yang akan kami telusuri,” janjinya.
Sementara itu jika terbukti adanya dukungan politik yang disampaikan dalam acara tersebut, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti agar diberikan sanksi sesuai aturan perundangan kepada Sekda NTB. Nantinya dari rekomendasi itu, pihak Komisi ASN akan melakukan kajian atas pelanggaran yang dilakukan sebelum memberikan sanksi.
Disamping itu, Bawaslu saat ini dapat memberikan sanksi bagi partai politik sebagai peserta pemilu, sementara bagi Caleg belum bisa karena menunggu DCT yang telah ditentukan KPU.
“Kalau Bacaleg ini kan belum menjadi Caleg nanti tanggal 3 November baru sah sebagai peserta pemilu, nanti 25 hari setelah itu atau tanggal 28 Novemver baru boleh berkampanye,” tegasnya lagi.(nis)