LOMBOK – Kepolisian Polres Lombok Tengah menetapkan sopir mobil istri Gubernur NTB, Sri Yulianti menjadi tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan seorang balita di jalan bypass BIL, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Sabtu (9/9/2023). Identitas sang sopir, inisial ZA warga Desa Kawo, Kecamatan Pujut.
“Untuk kasusnya sendiri sudah naik tahapan dari proses lidik ke sidik, dan kami sudah tetapkan ZA sebagai tersangka,” terang Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, IPTU Abdul Rachman kepada media, Selasa (12/9/2023).
Dijelaskan Kasat Lantas, saat ini tersangka bersama barang bukti berupa mobil CRV warna putih dan sepeda motor Honda Beat Street telah diamankan di unit Gakkum Satlantas Polres Lombok Tengah. Untuk penahan tersangka masih menunggu kelengkapan administrasi. Disamping itu, atas kasus ini ZA diancam dengan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Rachman menceritakan, mobil tersebut melaju dari Sirkuit Mandalika ke Mataram dengan kecepatan sekitar 80 kilometer perjam. Namun menurut pengakuan ZA dirinya tidak menperhatikan jelas kondisi lalulintas dan sadar saat mendengar benturan akibat menabrak korban.
Menurut Kasat Lantas, atas kehilangan fokus dan konsentrasi pengendara tidak ada indikasi bahwa pengemudi dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan.
“Kami menganalisa adanya kurang konsentrasi oleh pengemudi roda empat ini,” katanya.
Ditegaskannya, proses hukum tetap akan berjalan kendati upaya damai dan kemanusiaan tetap dilakukan oleh tersangka dan korban. Sementara itu, dari perdamaian dilakukan polisi tidak mengintervensi atau mempercepat proses damai.”Jadi kita tetap akan melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur,” tegas dia.
Sebelumnya kecelakaan di bypass BIL Desa Labulia menyebabkan satu korban balita 2 tahun meninggal dunia. Menurut informasi yang didapat kepolisian dari Jasa Marga telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta dan sekitar Rp 25 juta bagi korban luka yang dibayarkan untuk perawatan.
“Luka yang dialami pengendara roda dua patah di bahu sebelah kiri, sedangkan penumpang di bagian perut dan mukanya,” ceritanya.
Sementara itu penumpang Sri atau istri gubernur telah diperiksa sebagai saksi dan pada kondisi sebelum kecelakaan dalam kondisi tertidur di dalam mobil. Ketika dikonfirmasi apakah Sri merupakan istri Gubernur NTB, pihaknya tidak bisa memastikan.
“Kalau untuk relasi tersebut kami tidak mendalami karena kami memang fokus pada perkara saja,” pungkasnya. (nis)